Istri Eks Walkot Jogja Haryadi Ngaku 6 Kali Pingsan Saat Suami Ditahan

Istri Eks Walkot Jogja Haryadi Ngaku 6 Kali Pingsan Saat Suami Ditahan

Paradisa Nunni Megasari - detikJateng
Selasa, 10 Jan 2023 12:48 WIB
Sidang kasus suap IMB hotel-apartemen di PN Tipikor Jogja, Selasa (10/1/2023).
Istri eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti, Tri Kirana Muslidatun, jadi saksi sidang kasus suap IMB hotel-apartemen yang menjerat suaminya, di PN Tipikor Jogja, Selasa (10/1/2023). Foto: Paradisa Nunni Megasari/detikJateng
Yogyakarta -

Tri Kirana Muslidatun istri eks Wali Kota (Walkot) Jogja Haryadi Suyuti dihadirkan sebagai saksi sidang kasus suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen dan hotel yang menjerat suaminya. Ana, sapaan Tri Kirana Muslidatun, mengaku berulang kali pingsan ketika suaminya ditahan KPK.

Pantauan detikJateng di PN Jogja, Selasa (10/1/2023), Ana tampak mengenakan pakaian hitam dengan atasan batik bernuansa pink dan kuning, serta berjilbab hitam. Ana tampak memasuki ruang sidang pada pukul 11.13 WIB. Ia tampak langsung duduk di kursi saksi. Agenda persidangan pun dimulai pukul 11.21 WIB.

Awalnya, Ana ditanya hakim apakah bersedia menjadi saksi bagi terdakwa Haryadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara bersedia menjadi saksi terdakwa Haryadi Suyuti?" tanya Hakim Ketua, Djauhari, di Pengadilan Tipikor Jogja, Selasa (10/1/2023).

Ana mengaku keberatan menjadi saksi persidangan untuk suaminya.

ADVERTISEMENT

"Mohon maaf saya keberatan Yang Mulia, karena (Haryadi Suyuti) suami saya," jawab Ana.

Ana pun mengaku berulang kali pingsan saat Haryadi ditahan dalam kasus ini.

"Saya sudah pingsan enam kali saat (suami) ditahan," kata Ana.

Jaksa penuntut umum (JPU) pun menanggapi keberatan Ana tersebut. JPU mengatakan pihaknya tetap menyarankan Ana menjadi saksi terdakwa Haryadi dan disumpah dalam proses persidangan hari ini.

"Kami tetap menyarankan agar saksi ini bersaksi untuk terdakwa Haryadi dan disumpah dalam persidangan ini," kata jaksa.

Sementara itu, pihak penasihat hukum Haryadi juga mengaku keberatan apabila Ana menjadi saksi pada perkara kliennya. Hal tersebut karena status Ana yang merupakan istri kliennya.

"Kami keberatan Yang Mulia, karena bagaimanapun saksi ini adalah istri Pak Haryadi," kata salah satu penasihat hukum Haryadi.

Namun, penasihat hukum Haryadi mengatakan pihaknya tak keberatan apabila Ana diperiksa menjadi saksi dua terdakwa lainnya, yakni Nurwidihartana dan Triyanto.

"Tapi kalau diperiksa perkara Nurwidihartana dan Triyanto, kami tidak keberatan," katanya.

Hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan mengambil sumpah Ana untuk menjadi saksi terdakwa Nurwidihartana dan Triyanto.

Untuk diketahui, dalam persidangan ini, terdakwa kasus suap IMB yang disidang adalah eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti, eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Jogja Nurwidihartana, sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.




(rih/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads