Istri Eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti Keberatan Jadi Saksi Sidang Suap Suami

Istri Eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti Keberatan Jadi Saksi Sidang Suap Suami

Paradisa Nunni Megasari - detikJateng
Selasa, 10 Jan 2023 12:29 WIB
Sidang lanjutan kasus suap pengurusan IMB apartemen dan hotel yang menjerat eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti, Selasa (10/1/2023).
Sidang lanjutan kasus suap pengurusan IMB apartemen dan hotel yang menjerat eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti, Selasa (10/1/2023). Foto: Paradisa Nunni Megasari/detikJateng
Jogja -

Tri Kirana Muslidatun istri eks Wali Kota (Walkot) Jogja Haryadi Suyuti dihadirkan sebagai saksi sidang kasus suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen dan hotel yang menjerat suaminya. Saat dimintai konfirmasi hakim, Ana (sapaan Tri Kirana Muslidatun) mengaku keberatan jadi saksi untuk suaminya, Haryadi Suyuti.

"Saudara bersedia menjadi saksi terdakwa Haryadi Suyuti?" tanya Hakim Ketua, Djauhari, di Pengadilan Tipikor Jogja, Selasa (10/1/2023).

Ana mengaku keberatan menjadi saksi persidangan untuk suaminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon maaf saya keberatan Yang Mulia, karena (Haryadi Suyuti) suami saya," jawab Ana.

Jaksa penuntut umum (JPU) pun menanggapi keberatan Ana tersebut. JPU mengatakan pihaknya tetap menyarankan Ana menjadi saksi terdakwa Haryadi dan disumpah dalam proses persidangan hari ini.

ADVERTISEMENT

"Kami tetap menyarankan agar saksi ini bersaksi untuk terdakwa Haryadi dan disumpah dalam persidangan ini," kata jaksa.

Sementara itu, pihak penasihat hukum Haryadi juga mengaku keberatan apabila Ana menjadi saksi pada perkara kliennya. Hal tersebut karena status Ana yang merupakan istri kliennya.

"Kami keberatan Yang Mulia, karena bagaimanapun saksi ini adalah istri Pak Haryadi," kata salah satu penasihat hukum Haryadi.

Namun, penasihat hukum Haryadi mengatakan pihaknya tak keberatan apabila Ana diperiksa menjadi saksi dua terdakwa lainnya, yakni Nurwidihartana dan Triyanto.

"Tapi kalau diperiksa perkara Nurwidihartana dan Triyanto, kami tidak keberatan," katanya.

Hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan mengambil sumpah Ana untuk menjadi saksi terdakwa Nurwidihartana dan Triyanto.

Pantauan detikJateng di PN Jogja, Ana tampak mengenakan pakaian hitam dengan atasan batik bernuansa pink dan kuning, serta berjilbab hitam. Ana tampak memasuki ruang sidang pada pukul 11.13 WIB. Ia tampak langsung duduk di kursi saksi. Agenda persidangan pun dimulai pukul 11.21 WIB.

Untuk diketahui, dalam persidangan ini, terdakwa kasus suap IMB yang disidang adalah eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti, eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Jogja Nurwidihartana, sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.




(rih/sip)


Hide Ads