Sidang Kasus Suap IMB Apartemen-Hotel, Istri Eks Walkot Jogja Jadi Saksi

Sidang Kasus Suap IMB Apartemen-Hotel, Istri Eks Walkot Jogja Jadi Saksi

Paradisa Nunni Megasari - detikJateng
Selasa, 10 Jan 2023 12:00 WIB
Sidang kasus suap IMB hotel-apartemen di PN Tipikor Jogja, Selasa (10/1/2023).
Sidang kasus suap IMB hotel-apartemen di PN Tipikor Jogja, Selasa (10/1/2023). (Foto: Paradisa Nunni Megasari/detikJateng)
Yogyakarta -

Sidang lanjutan kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel dan apartemen yang menyeret eks Wali Kota (Walkot) Jogja Haryadi Suyuti digelar di Pengadilan Tipikor Jogja, hari ini. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi.

Saksi yang dihadirkan adalah istri Haryadi Suyuti, Tri Kirana Muslidatun. Pantauan detikJateng di lokasi Selasa (10/1/2023), Ana tampak mengenakan pakaian hitam dengan atasan batik bernuansa pink dan kuning, serta berjilbab hitam.

Ana tampak memasuki ruang sidang pada pukul 11.13 WIB. Ia tampak langsung duduk di kursi saksi. Dan agenda persidangan pun dimulai pukul 11.21 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan ini, terdakwa kasus suap IMB yang disidang adalah eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti, eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Jogja Nurwidihartana, sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Untuk diketahui, dalam kasus suap ini total ada lima orang terdakwa. Yakni eks Wali Kota (Walkot) Jogja Haryadi Suyuti, eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Jogja Nurwidihartana, sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

ADVERTISEMENT

Kemudian pihak swasta yakni Oon Nusihono selaku Vice President (VP) PT Summarecon Agung dan Dandan Jaya selaku Direktur PT Java Orient Properti. Kasus suap ini terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.




(aku/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads