Edi Ditangkap Kasus Penggelapan Dana
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (Capem) Rembang, Kabupaten Purbalingga, inisial ES (30) diringkus unit Tipikor Satreskrim Polres Purbalingga. ES diduga menggelapkan dana pembayaran gaji ke-13, penyaluran BPNT, dan jasa pelayanan keuangan lainnya.
"Pada Jumat (22/4) tersangka ES mengelola dana kas Rp 443.424.364 yang rencananya akan digunakan untuk pembayaran pensiun ke-13 Taspen sebesar Rp 150 juta, pembayaran pensiun ke-13 BTPN sebesar Rp 50 juta, penyaluran BPNT dari Kemensos RI sebesar Rp 100 juta, dan penyaluran dana wesel nasional serta jasa keuangan lainnya," kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Jhony Kurniawan di kantor Polres Purbalingga, Rabu (27/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi Dituntut 5 Tahun Bui
Di persidangan terdakwa Edi diyakini jaksa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia diancam pidana dalam pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Edi Safangatno pun dituntut lima tahun bui.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(rih/ams)