Terbukti Korupsi, Eks Kepala Kantor Pos di Purbalingga Divonis 4 Tahun Bui

Terbukti Korupsi, Eks Kepala Kantor Pos di Purbalingga Divonis 4 Tahun Bui

Vandi Romadhon - detikJateng
Selasa, 03 Jan 2023 16:55 WIB
Sidang vonis mantan pegawai Kantor Pos Cabang Rembang Purbalingga, Edi Safangatno yang digelar Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/1/2023).
Sidang vonis mantan pegawai Kantor Pos Cabang Rembang Purbalingga, Edi Safangatno yang digelar Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/1/2023). Foto: dok. Humas Kejari Purbalingga

Edi Ditangkap Kasus Penggelapan Dana

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (Capem) Rembang, Kabupaten Purbalingga, inisial ES (30) diringkus unit Tipikor Satreskrim Polres Purbalingga. ES diduga menggelapkan dana pembayaran gaji ke-13, penyaluran BPNT, dan jasa pelayanan keuangan lainnya.

"Pada Jumat (22/4) tersangka ES mengelola dana kas Rp 443.424.364 yang rencananya akan digunakan untuk pembayaran pensiun ke-13 Taspen sebesar Rp 150 juta, pembayaran pensiun ke-13 BTPN sebesar Rp 50 juta, penyaluran BPNT dari Kemensos RI sebesar Rp 100 juta, dan penyaluran dana wesel nasional serta jasa keuangan lainnya," kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Jhony Kurniawan di kantor Polres Purbalingga, Rabu (27/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edi Dituntut 5 Tahun Bui

Di persidangan terdakwa Edi diyakini jaksa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia diancam pidana dalam pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Edi Safangatno pun dituntut lima tahun bui.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


(rih/ams)


Hide Ads