Terbukti Korupsi, Eks Kepala Kantor Pos di Purbalingga Divonis 4 Tahun Bui

Terbukti Korupsi, Eks Kepala Kantor Pos di Purbalingga Divonis 4 Tahun Bui

Vandi Romadhon - detikJateng
Selasa, 03 Jan 2023 16:55 WIB
Sidang vonis mantan pegawai Kantor Pos Cabang Rembang Purbalingga, Edi Safangatno yang digelar Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/1/2023).
Sidang vonis mantan pegawai Kantor Pos Cabang Rembang Purbalingga, Edi Safangatno yang digelar Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/1/2023). Foto: dok. Humas Kejari Purbalingga
Purbalingga -

Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang, Purbalingga, Edi Safangatno (ES) divonis empat tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menyatakan Edi terbukti bersalah melakukan korupsi.

Untuk diketahui, Edi sebelumnya ditangkap Polres Purbalingga karena diduga menggelapkan dana pembayaran gaji ke-13, penyaluran BPNT, dan jasa pelayanan keuangan lainnya.

"Putusan terhadap terdakwa Edi Safangatno Nomor : 74/Pid.Sus-TPK/2022/PN Semarang, dengan amar putusan sebagai berikut : Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum," kata Kasi Intel Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim yang dipimpin hakim Joko Saptono menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dan denda Rp 200 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda kepada terdakwa Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana uang pengganti kerugian keuangan negara Rp 341.785.077. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.

"Lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama sepuluh bulan," ungkapnya.

Bambang menambahkan, lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.

"Atas putusan tersebut, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana menyatakan pikir-pikir sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya Ahmad Teguh W juga menyatakan pikir-pikir," jelasnya.

Selengkapnya soal kasus korupsi yang menjerat Edi Safangatno.

Edi Ditangkap Kasus Penggelapan Dana

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (Capem) Rembang, Kabupaten Purbalingga, inisial ES (30) diringkus unit Tipikor Satreskrim Polres Purbalingga. ES diduga menggelapkan dana pembayaran gaji ke-13, penyaluran BPNT, dan jasa pelayanan keuangan lainnya.

"Pada Jumat (22/4) tersangka ES mengelola dana kas Rp 443.424.364 yang rencananya akan digunakan untuk pembayaran pensiun ke-13 Taspen sebesar Rp 150 juta, pembayaran pensiun ke-13 BTPN sebesar Rp 50 juta, penyaluran BPNT dari Kemensos RI sebesar Rp 100 juta, dan penyaluran dana wesel nasional serta jasa keuangan lainnya," kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Jhony Kurniawan di kantor Polres Purbalingga, Rabu (27/7/2022).

Edi Dituntut 5 Tahun Bui

Di persidangan terdakwa Edi diyakini jaksa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia diancam pidana dalam pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Edi Safangatno pun dituntut lima tahun bui.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Hide Ads