Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang, Purbalingga, Edi Safangatno (ES) divonis empat tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menyatakan Edi terbukti bersalah melakukan korupsi.
Untuk diketahui, Edi sebelumnya ditangkap Polres Purbalingga karena diduga menggelapkan dana pembayaran gaji ke-13, penyaluran BPNT, dan jasa pelayanan keuangan lainnya.
"Putusan terhadap terdakwa Edi Safangatno Nomor : 74/Pid.Sus-TPK/2022/PN Semarang, dengan amar putusan sebagai berikut : Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum," kata Kasi Intel Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim yang dipimpin hakim Joko Saptono menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dan denda Rp 200 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda kepada terdakwa Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," lanjutnya.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana uang pengganti kerugian keuangan negara Rp 341.785.077. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.
"Lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama sepuluh bulan," ungkapnya.
Bambang menambahkan, lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
"Atas putusan tersebut, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana menyatakan pikir-pikir sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya Ahmad Teguh W juga menyatakan pikir-pikir," jelasnya.
Selengkapnya soal kasus korupsi yang menjerat Edi Safangatno.