Jaksa Ungkap Alasan Hadirkan Guru Eks Sekolah Jokowi di Sidang Bambang Tri

Jaksa Ungkap Alasan Hadirkan Guru Eks Sekolah Jokowi di Sidang Bambang Tri

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 03 Jan 2023 15:35 WIB
Bambang Tri dalam sidang kasus penistaan agama di PN Solo, Selasa (27/12/2022).
Bambang Tri dalam sidang kasus penistaan agama di PN Solo, Selasa (27/12/2022). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Sebanyak 6 saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang digelar di Pengadilan Negeri Solo hari ini. Mereka saksi yang dibawa oleh jaksa penuntut umum di sidang dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) itu.

Video podcast kedua terdakwa di akun YouTube Gus Nur 13 Official soal mubahalah menjadi dasar kesaksian. Sidang tersebut digelar di PN Solo, Selasa (3/1/2023).

Melanjutkan agenda persidangan pekan lalu, kali ini ada 6 saksi yang dihadirkan dari berbagai latar belakang. Mereka adalah Kepala Sekolah (Kapsek) SDN 111 Tirtoyoso Surakarta, Martharini Christiningsih, Kapsek SMPN 1 Surakarta Salim Ahmad, teman SMP Presiden Joko Widodo (Jokowi), Edy Kuncoro, Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Bintang Saputra, Awaludin bin Sanusi, dan Koordinator Aliansi Merah Putih Fahmi.

"Bintang dan Awaludin ini memberikan dukungan kepada Polri untuk menindaklanjuti podcast itu, dan bersurat agar dipidanakan agar tidak menimbulkan keresahan," kata JPU Apriyanto Kurniawan saat ditemui detikJateng di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (3/1/2022).

Sementara Martharini Christiningsih, Salim Ahmad, dan Edy Kuncoro dihadirkan untuk memberikan keterangan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) asli atau tidak. Sedangkan Fahmi dihadirkan sebagai koordinator aksi unjuk rasa di Bareskrim Polri oleh Aliansi Merah Putih usai adanya konten kedua terdakwa.

"Yang 3 orang (2 Kepsek dan teman Jokowi) yang menjelaskan terkait ijazah pak Jokowi itu asli atau tidak, mulai dari SD-nya Pak Jokowi," kata jaksa.

"Tiga saksi dari Jakarta itu mereka yang keberatan dengan unggahan podcast dari terdakwa, mungkin dianggap menyebarkan kebencian dan kebohongan," ujar dia menambahkan.

JPU mengajukan 23 saksi dalam persidangan ini yang akan pihaknya hadirkan. Sedangkan saksi ahli ada 7 orang. Hingga minggu ini sudah 12 saksi yang diperiksa.

Aprilianto mengatakan saksi yang akan dihadirkan berikutnya adalah Kepsek SMAN 6 Surakarta dan sejumlah teman Jokowi.

"Minggu depan kemungkinan masih pemeriksaan saksi, lalu kami akan melihat nanti urgency-nya sejauh mana kapasitas kami. Setelah itu baru keterangan ahli," ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum kedua terdakwa Eggi Sudjana mengatakan saksi yang dihadirkan JPU dianggapnya tidak berkualitas dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Dia menuturkan, dari 7 saksi yang sudah memberikan keterangan, kesaksiannya dianggap hanya asumtif semata. Mereka tidak bisa membuktikan keaslian ijazah Jokowi.

"Dari minggu lalu, saksi yang ditampilkan berkategori tidak berkualitas. Diukur dalam beberapa hal, seperti banyak lupa, tidak mengalami, tidak melihat, tidak mendengar, tidak mengetahui dalam arti yang real tentang ijazah asli Jokowi," kata Eggi.




(ahr/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads