Polisi akhirnya menciduk pecatan aviation security (avsec) bernama Pandhu Danar Dono alias PDD (28), yang menipu kakak beradik asal Tanjungsari, Gunungkidul, RR (32) dan AR (26) hingga Rp 680 juta. Pelaku dinyatakan masuk ke daftar pencarian orang (DPO) sejak Juni 2022.
Modus penipuan pelaku adalah dengan menjanjikan pekerjaan di bandara. Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan dari penyelidikan ternyata pelaku melarikan ke Jawa Barat setelah menipu korban-korbannya.
"Ternyata setelah beraksi itu pelaku melarikan diri. Nah, setelah penelusuran akhirnya pelaku berhasil diamankan di sebuah kos daerah Bekasi, Jawa Barat bulan Desember 2022," katanya kepada wartawan di Gunungkidul, Selasa (3/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Barang bukti yang disita adalah pakaian Avsec Bandara milik pelaku.
"Selain mengamankan pelaku, kami juga sita barang bukti berupa satu potong kemeja Avsec Bandara berikut atributnya dan satu kaus Avsec Bandara," ujarnya.
Dari pemeriksaan, Edy menyebut pelaku mengakui semua perbuatannya. Menurutnya, kejadian bermula saat menjanjikan pekerjaan di Bandara Adisitjipto kepada RR dan AR pada Juli 2021. Namun, dalam praktiknya pelaku meminta sejumlah uang untuk mempercepat proses dan agar keduanya bisa segera bekerja.
"Pelaku meminta korban menyetor uang dengan dalih menjanjikan pekerjaan di Bandara Adisutjipto. Totalnya Rp 680 juta, karena masing-masing korban menyetor Rp 340 juta. Kedua korban tergiur karena pelaku menjanjikan gaji Rp 20 juta per bulannya," ucapnya.
Namun, hingga Januari 2022 kedua korban tidak kunjung mendapatkan pekerjaan sesuai janji pelaku. Bahkan, saat itu pelaku tidak bisa dihubungi.
"Dari pengakuan, pelaku memang sempat bekerja sebagai Avsec tapi dipecat. Kalau untuk uang hasil penipuan, pelaku mengaku sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Untuk ancamannya maksimal 4 tahun penjara," ujarnya.
DPO Sejak Juni 2022
Sebelumnya, Polres Gunungkidul menetapkan Pandhu Danar Dono sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul Iptu Ibnu Ali Puji Hartono mengatakan, bahwa penetapan DPO berlaku sejak tanggal 13 Juni 2022. Hal itu karena Pandhu menghilang dan tidak memenuhi panggilan polisi terkait kasus yang membelitnya.
"Selama 2 bulan sudah dicari, dipanggil tetapi tidak datang dan hingga saat ini keberadaannya belum diketahui. Karena itu kepada yang bersangkutan kita tetapkan status DPO," katanya saat dihubungi detikJateng, Jumat (17/6/2022).
Ibnu menjelaskan, kasus tersebut bermula dari 2 orang yang menjadi korban penipuan Pandhu beberapa waktu lalu. Merasa dirugikan, keduanya melaporkan ke Polres Gunungkidul.
"Korban yang laporan 2 orang. Untuk kerugiannya mencapai Rp 680 juta," ujarnya.
(aku/sip)