Warga Gunungkidul bernama Pandhu Danar Dono jadi buronan polisi. Pria 27 tahun itu masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penipuan/penggelapan dengan modus membantu memasukkan ke Angkasa Pura.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul Iptu Ibnu Ali Puji Hartono mengatakan, penetapan DPO terhadap warga Pedukuhan Tanggung, Kalurahan Girimulyo, Panggang, Gunungkidul, itu dilakukan sejak tanggal 13 Juni 2022. Pandhu masuk DPO usai menghilang dan tidak memenuhi panggilan polisi terkait kasus yang membelitnya.
"Selama 2 bulan sudah dicari, dipanggil tetapi tidak datang dan hingga saat ini keberadaannya belum diketahui. Karena itu kepada yang bersangkutan kita tetapkan status DPO," katanya saat dihubungi detikJateng, Jumat (17/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibnu menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan 2 orang yang menjadi korban penipuan Pandhu beberapa waktu lalu. Kepada polisi, keduanya mengaku rugi hingga ratusan juta.
"Korban yang laporan 2 orang. Untuk kerugiannya mencapai Rp 680 juta," ujarnya.
Modusnya, kata Ibnu, Pandhu menjanjikan korban-korbannya bisa bekerja di Angkasa Pura. Terlebih, Pandhu mengaku sebagai karyawan salah satu BUMN tersebut.
"Untuk modusnya mengaku bisa membantu mencari kerja di Angkasa Pura. Di KTP-nya (Pandhu) karyawan BUMN. Tapi dari informasi dulu pernah bekerja di Angkasa Pura mungkin outsourcing ya dan akhirnya dikeluarkan," ucapnya.
Ibnu menambahkan, Pandhu memiliki ciri-ciri berambut cepak, tinggi sekitar 165 sentimeter dan perawakannya tidak terlalu gemuk. Jika ada masyarakat yang memiliki informasi atau melihat Pandhu bisa segera menghubungi Satreskrim Polres Gunungkidul di nomor 081804197272/082221935396.
(aku/ams)