Kepolisian berhasil membekuk perampok yang menggasak rumah pengusaha di Kabupaten Batang. Lima anggota komplotan perampok itu berhasil dibekuk di Bekasi.
Para pelaku yang dibekuk yaitu pria berinisial DS (30) warga Semarang Timur, Kota Semarang, serta sejumlah warga Lampung antara lain FS (32) warga Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, AP (50) warga Way Serdang Kabupaten Mesuji, ACU (20) warga Gembong Kabupaten Pati, dan J (46) warga Kecamatan Penawar Lama, Kabupaten Tulang Bawang.
"Lima pelaku ditangkap di wilayah Bekasi. Upaya penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan dan memiliki senjata api. Kami lakukan tindakan tegas terukur," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mapolda Jateng, Senin (2/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi peristiwa perampokan tersebut yaitu terjadi pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu komplotan pelaku menghampiri rumah korban di Dukuh Gerdu, RT 14 RW 1, Desa Kluwih, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang. Mereka memaksa masuk dengan mendobrak pintu menggunakan kayu.
"Pelaku ini residivis ada yang dua kali bahkan pelaku asal Pati berinisial ACU residivis sudah empat kali. Dalam aksinya mereka masuk ke rumah korban dengan melompat tembok, lalu dengan berbekal 4 buah senpi rakitan, mereka mengancam dan melakukan kekerasan terhadap para korbannya," jelas Djuhandhani.
Mereka menodongkan senjata api ke para saksi, sementara korban dan istrinya serta anaknya yang masih kecil berupaya sembunyi. Kepala desa dan ketua RT yang dihubungi korban untuk minta bantuan.
"Bahkan Kepala Desa dan RT yang datang disekap oleh para pelaku," ujar Djuhandhani.
Para pelaku itu menggasak uang ratusan juta rupiah dan perhiasan. Kemudian kabur ke Jawa Barat. Hari Jumat (30/12) lalu para pelaku berhasil dibekuk.
"Berkat kegigihan Satreskrim Polres Batang dibantu Jatanras Polda Jateng, kelima pelaku ini dapat kami tangkap pada hari Jumat kemarin di wilayah Bekasi, Jawa Barat," tegasnya.
Saat ini mereka sudah dibekuk dan terancam hukuman 12 tahun penjara dengan jeratan pasal 365 KUHP. Selain itu juga ada undang-undang darurat karena membawa senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara.
(apl/ahr)