Tersangka Perusakan Masjid di Salaman Magelang Sudah Pulang dari RSJ

Tersangka Perusakan Masjid di Salaman Magelang Sudah Pulang dari RSJ

Eko Susanto - detikJateng
Sabtu, 31 Des 2022 19:28 WIB
Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Sabtu (31/12/2022).
Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Sabtu (31/12/2022). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Tersangka perusakan masjid di Salaman, Kabupaten Magelang, perempuan berinisial F (50), sudah kembali bersama keluarganya usai menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof dr Soerojo Magelang. Polisi masih menunggu hasil dari observasi tersebut.

"Tersangka saat ini posisi bersama keluarganya karena kami tidak melakukan penahanan. Kami meminta bantuan keluarga agar (tersangka) tidak kemana-mana, karena nanti kita butuh sewaktu-waktu bisa hadir," kata Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat konferensi pers akhir tahun 2022 di Polresta Magelang, Sabtu (31/12/2022).

"Tersangka dipulangkan ke rumah (dari RSJ) pada Sabtu pekan yang lalu," imbuh Plt Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP Setyo Hermawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sajarod mengatakan pengembangan kasus perusakan masjid di wilayah Salaman itu sampai sekarang masih menunggu hasil observasi dari RSJ Prof dr Soerojo.

"Kami sedang menunggu hasil observasi tersebut dari tim RSJ yang memeriksa yang bersangkutan (tersangka)," katanya.

ADVERTISEMENT

Sajarod memastikan proses hukum kasus ini masih berjalan. "Masih. proses penyidikan masih berjalan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan F yang melakukan perusakan di masjid Salaman Magelang sebagai tersangka pada Senin (12/12).

"Kemarin kita sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Namun untuk saat ini penyidikan belum bisa dilanjutkan kembali karena kita lakukan observasi terlebih dahulu (tersangka) di rumah sakit jiwa," kata Sajarod di Polresta Magelang, Selasa (13/12).

Saat itu Sajarod mengatakan tersangka tidak memberi jawaban yang sinkron saat diperiksa penyidik. Sehingga diperlukan observasi ahli terhadap kejiwaan tersangka.

"Setelah dari sana baru nanti kita melanjutkan berdasarkan hasil observasi. Apakah yang bersangkutan ini masuk kategori dalam gangguan kejiwaan atau ODGJ atau tidak," terang Sajarod.

"Karena informasi yang beredar, pelaku ini mengalami gangguan kejiwaan karena depresi," imbuh Sajarod saat itu.




(dil/dil)


Hide Ads