7 Fakta Seputar Wanita Tersangka Perusakan Masjid di Salaman Magelang

Round-Up

7 Fakta Seputar Wanita Tersangka Perusakan Masjid di Salaman Magelang

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 14 Des 2022 07:30 WIB
Jumpa pers kasus perusakan masjid di Salaman, Magelang, Selasa (13/12/2022).
Jumpa pers kasus perusakan masjid di Salaman, Magelang, Selasa (13/12/2022). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Solo -

Perempuan berinisial F (50) yang melakukan perusakan masjid di Salaman Magelang ditetapkan sebagai tersangka. Namun penyidikan lebih lanjut belum bisa dilakukan karena tersangka harus menjalani observasi di rumah sakit jiwa.

Dirangkum dari liputan jurnalis detikJateng pada Selasa (13/12/2022), berikut 7 fakta seputar tersangka perusakan masjid Al-Mahfudz di Dusun Krandan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Salaman, Magelang.

1. Ditetapkan Tersangka

Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan perempuan itu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (12/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun untuk saat ini penyidikan belum bisa dilanjutkan kembali karena kita lakukan observasi terlebih dahulu (tersangka) di rumah sakit jiwa," kata Sajarod di Polresta Magelang, Selasa (13/12).

2. Jawaban Tak Sinkron

Menurut Sajarod, tersangka tidak memberi jawaban yang sinkron saat diperiksa. Untuk itu diperlukan observasi ahli terhadap kejiwaan tersangka. Observasi dilakukan di RSJ Prof dr Soerojo Magelang.

ADVERTISEMENT

"Nanti dari ahli yang akan melakukan observasi terlebih dahulu. Setelah dari sana baru kita melanjutkan berdasarkan hasil observasi. Apakah yang bersangkutan masuk kategori dalam gangguan kejiwaan atau ODGJ atau tidak," ujar Sajarod.

Dari informasi yang beredar, Sajarod mengatakan, tersangka disebut mengalami gangguan kejiwaan karena depresi.

3. Tak Ditahan

Tersangka dikenai pasal 156 KUHP tentang penistaan juncto pasal 406 KUHP tentang perusakan. Tersangka saat ini tidak ditahan.

"Pasal 156 KUHP itu ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun dan pasal perusakan pasal 406 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan," kata Sajarod.

"Berdasarkan dengan ancaman hukuman, untuk saat ini kita tidak melakukan penahanan. Kita akan langsung bawa ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan observasi, menguatkan proses ini dilanjutkan atau tidak," imbuh Sajarod.

4. Barang Bukti

Barang bukti yang diamankan meliputi tas jinjing putih, uang Rp 89 ribu, korek api yang digunakan untuk membakar pembatas (hijab) jemaah lelaki dan perempuan di masjid, pembalut wanita, dan Al-Qur'an yang ada noda darah.

5. Berbuat di Satu Masjid

Sajarod mengungkapkan tersangka hanya beraksi di satu masjid tersebut. "Yang bersangkutan menerangkan bahwasanya orang tuanya asal dari sana dan hanya masjid itulah yang familiar bagi dia," ungkap dia.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

6. Motif Tersangka

Sajarod mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya untuk melampiaskan rasa kesal.

"Motif tersangka kesal, sakit hati terhadap salah satu bank. Yang mana sertifikat tanah dan rumahnya dijadikan agunan, yang bersangkutan datang ke sana ingin mengambil. Karena masih menjadi barang jaminan dan belum dilunasi otomatis dari pihak bank tidak memperbolehkan," kata Sajarod.

7. Pemeriksaan Dua Pekan

Ketua Komite Etik dan Hukum/Psikiater RSJ Prof dr Soerojo Magelang, dr Ni Kadek Duti ASPL SpKJ (K) mengatakan untuk kasus seperti ini harus dilakukan pemeriksaan secara standar terlebih dahulu.

"Untuk pasien-pasien yang diduga mengalami gangguan jiwa kemudian melakukan tindak pidana itu biasanya kami akan melakukan prosedur seperti wawancara, kemudian observasi. Observasinya kalau di rumah sakit itu sesuai dengan Permenkes 77/2015, harus berada dalam ruangan terstandar," kata Kadek di Polresta Magelang, Selasa (13/12)

Proses pemeriksaan itu membutuhkan waktu sekitar dua pekan. Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang terdiri minimal tiga orang, diketuai oleh seorang psikiater.

"Dalam proses observasi itu, kami juga membutuhkan data-data kolateral. Dari mana saja, bisa dari berbagai pihak yang kami anggap netral, bisa dari keluarga, tetangga, kemudian perangkat desa atau pihak-pihak berwajib yang memang mengetahui permasalahannya," imbuh Kadek.

Diberitakan sebelumnya, video perusakan masjid itu diunggah di akun Instagram @kotamagelang. Dilihat detikJateng pada Minggu (11/12) siang, unggahan tersebut diberi keterangan bahwa ada seseorang merusak mengotori masjid hingga Al-Qur'an di Salaman, Magelang.

Takmir Masjid Al-Mahfudz, Muhammad Ashar (36), mengatakan pada Sabtu (10/12) sekitar pukul 09.00 WIB, ada warga yang mengetahui pembatas antara jemaah laki-laki dan perempuan di dalam masjid sudah terbakar. Selain itu juga tampak darah berceceran di sekitar tempat imam dan ada pembalut.

Menurut Sajarod, tersangka ternyata pernah melakukan perbuatan serupa.

"Ternyata yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak empat kali. Yang pertama dilakukan sejak Agustus sampai September 2022. Yang kedua sekitar Oktober 2022 dan peristiwa ketiga, Sabtu (10/12). Peristiwa keempat itu pada Senin (12/12)," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(dil/ahr)


Hide Ads