7 Hal di Balik Aksi Perempuan Rusak Masjid Salaman Magelang

Terpopuler Sepekan

7 Hal di Balik Aksi Perempuan Rusak Masjid Salaman Magelang

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 18 Des 2022 10:09 WIB
Perusakan masjid di Salaman Magelang viral di media sosial. Aksi tersebut dilakukan oleh seorang wanita dan kini pelaku perusakan telah ditangkap polisi.
Perusakan masjid di Salaman Magelang viral di media sosial. Aksi tersebut dilakukan oleh seorang wanita dan kini pelaku perusakan telah ditangkap polisi. Foto: Eko Susanto/detikJateng
Solo -

Masyarakat di Dusun Krandan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Salaman, Magelang heboh. Masjid Al-Mahfudz yang ada di dusun tersebut dirusak.

Alat pembatas jemaah pria dan wanita dibakar. Di sekitar tempat imam juga terlihat darah berceceran.

Warga juga menemukan pembalut wanita yang bekas dipakai di sekitar lokasi itu. Ada sekitar 3-4 pembalut yang ditemukan.

Polisi lantas turun tangan untuk mengungkap kasus tersebut. Kasus itu menjadi perhatian masyarakat sehingga menjadi berita terpopuler pembaca detikJateng selama sepekan terakhir.

Berikut ini beberapa hal terkait dengan kasus perusakan masjid tersebut.

1. Viral di Medsos

Mencuatnya kasus perusakan di masjid itu berawal dari sebuah unggahan di media sosial. Unggahan itu menarik perhatian netizen.

Video masjid dalam kondisi rusak itu diunggah di akun Instagram @kotamagelang. Dilihat detikJateng pada Minggu (11/12) siang, unggahan tersebut diberi keterangan dengan narasi seseorang merusak mengotori masjid hingga Al-Qur'an di Salaman, Magelang.

"Mohon Aparat Berwenang segera menindak lanjuti...," demikian ditulis akun tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Warga Tetap Tenang

Meski kasus perusakan tempat ibadah kerap menjadi isu sensitif, namun masyarakat di sekitar lokasi masih tetap tenang. Mereka meyakini bahwa pelakunya bukan orang normal.

"Takmir menduga orang dalam gangguan jiwa. (Setelah kejadian) Alhamdulillah warga tetap kondusif, aman. Seperti kegiatan ini (mencuci karpet) tetap guyub rukun. Nggak ada konflik. Alhamdulillah nggak terpancing," kata Takmir Masjid Al-Mahfudz, Muhammad Ashar pada Minggu (11/12/2022).

"Kalau dari pengurus (takmir) seperti kejadian itu memandangnya ada orang dalam gangguan jiwa atau gimana. Wong kalau secara nalar, kalau orang waras, nggak mungkin seperti itu," imbuh Ashar.

3. Polisi Tangkap Pelaku

Terduga pelaku, wanita berinisial F (50) ditangkap saat melakukan perbuatan serupa. Penangkapan itu bermula saat warga melihat ada perempuan yang mencurigakan di Masjid Al-Mahfudz.

"(Saat ditangkap) Sudah melakukan dan akan melakukan lagi. (Ditangkap) Pas bawa kayak kemarin-kemarin pembalut sama darah-darah," kata Ashar saat dihubungi wartawan, Senin (12/12).

Terkait dengan foto yang beredar di medsos, kata Ashar, pelaku akan memasukkan pembalut ke kotak amal. Selain itu, juga membawa tas. "(Kejadian keempat tadi) Ya benar. Ditangkap pas melakukan (aksi), melakukan di serambi," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Hal lain terkait perusakan masjid ada di halaman selanjutnya

4. Pelaku Diduga ODGJ

Penyidik Polresta Magelang melakukan pemeriksaan terhadap F yang diduga melakukan perusakan terhadap masjid. Ada dugaan bahwa pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)

Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengungkap bahwa F tidak memberi jawaban yang sinkron saat diperiksa penyidik. Untuk itu diperlukan observasi ahli terhadap kejiwaan tersangka.

"Sehingga ini perlunya nanti dari ahli yang akan melakukan observasi terlebih dahulu. Setelah dari sana baru nanti kita melanjutkan berdasarkan hasil observasi. Apakah yang bersangkutan ini masuk kategori dalam gangguan kejiwaan atau ODGJ atau tidak," terang Sajarod.

5. Pelaku Menjadi Tersangka

Meski pelaku terindikasi merupakan ODGJ, polisi tetap menjadikannya tersangka. Selanjutnya polisi akan membawanya ke rumah sakit untuk diobservasi.

"Kami sangkakan kepada yang bersangkutan yakni pasal 156 KUHP dan juga kami akan juncto-kan dengan pasal 406 KUHP yakni terkait masalah pengrusakan. Dimana pasal 156 KUHP itu ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun dan pasal perusakan pasal 406 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan," tegas Sajarod kepada wartawan di Polresta Magelang, Selasa (13/12/2022).

Untuk barang bukti yang diamankan antara lain tas jinjing berwarna putih, uang tunai Rp 89 ribu. Kemudian, korek api warna ungu yang digunakan untuk membakar pembatas dan pembalut wanita. Selain itu, kitab suci Al-Qur'an yang ada noda darah.

"Kemarin kita sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Namun untuk saat ini penyidikan belum bisa dilanjutkan kembali karena kita lakukan observasi terlebih dahulu (tersangka) di rumah sakit jiwa," kata Sajarod.

6. Pelaku Tak Ditahan

Penyidik Polresta Magelang telah menetapkan perempuan berinisial F (50), sebagai tersangka penistaan dan perusakan masjid di Salaman, Kabupaten Magelang. Tersangka saat ini dilakukan observasi di RSJ Prof dr Soerojo Magelang dan tidak dilakukan penahanan.

"Berdasarkan dengan ancaman hukuman untuk saat ini kita tidak melakukan penahanan. Kita akan langsung bawa ke rumah sakit jiwa, untuk dilakukan observasi, menguatkan proses ini dilanjutkan atau tidak," kata Sajarod.

7. Polisi Ungkap Motif Pelaku

Perempuan berinisial F (50) ditetapkan sebagai tersangka penistaan dan perusakan masjid di Salaman, Kabupaten Magelang. Polisi mengungkap motif tersangka.
"Motif yang dilakukan oleh tersangka atau pelaku, kesal, sakit hati terhadap salah satu bank. Yang mana sertifikat tanah dan rumahnya dijadikan agunan, yang bersangkutan datang ke sana ingin mengambil karena masih menjadi barang jaminan dan belum dilunasi otomatis dari pihak bank tidak memperbolehkan," kata Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun dalam rilis pers di Polresta Magelang, Selasa (13/12/2022).

"Sehingga terjadinya kekesalan dan ingin dilampiaskan dengan melakukan pembakaran pembatas di salah satu masjid tersebut antara jemaah laki-laki dan perempuan. Juga melakukan perusakan di dalam masjid," sambung Sajarod.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
[Gambas:Video 20detik]
(ahr/ahr)


Hide Ads