Diringkus, 2 Pembobol Brankas Isi Ratusan Juta Milik Dokter di Batang

Diringkus, 2 Pembobol Brankas Isi Ratusan Juta Milik Dokter di Batang

Robby Bernardi - detikJateng
Selasa, 27 Des 2022 11:02 WIB
Rilis kasus pencurian brankas di Mapolres Batang, Selasa (27/12/2022).
Rilis kasus pencurian brankas di Mapolres Batang, Selasa (27/12/2022). (Foto: Robby Bernardi/detikJateng)
Batang -

Brankas berisi emas dan uang senilai ratusan juta milik pasangan dokter di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dibobol maling. Polisi menangkap 2 pelaku yang ternyata masih tetangga korban.

Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto mengungkapkan brankas berisi emas batangan hingga uang tunai itu dibobol pelaku menggunakan linggis. Peristiwa pembobolan brankas tersebut diketahui pemilik rumah yakni pasangan dokter, Dian Kurniawati dan suaminya Aryo Budiyogo saat pulang ke rumah pada Senin (12/12).

"Korban melihat pot bunga di sebelah jendela kamar berantakan. Jendela juga dalam kondisi terbuka. Lalu teralis besi juga tercongkel. Curiga, korban melihat ke dalam kamar melalui jendela dan melihat brankas yang ada di dalam kamar tidur sudah hilang," jelas Irwan saat konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (27/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Brankas yang hilang tersebut berisi uang tunai, emas batangan, perhiasan emas, BPKB motor, BPKB mobil, sertifikat tanah, dan arloji berbagai merk.

"Kemudian korban mengecek CCTV, ada dua orang yang diduga pelaku masuk ke halaman rumah. Lalu K melaporkan ke Polsek Gringsing. Keterangan korban, kerugian total mencapai Rp 420 juta, dengan uang tunai Rp 55 juta," jelasnya.

ADVERTISEMENT
Rilis kasus pencurian brankas di Mapolres Batang, Selasa (27/12/2022).Rilis kasus pencurian brankas di Mapolres Batang, Selasa (27/12/2022). Foto: Robby Bernardi/detikJateng

Irwan mengatakan polisi dapat menangkap dua pelaku. Keduanya yakni Juli Yanto (33) dan Andhika Ardiansyah (30), warga Desa Gringsing, Kecamatan Gringsing, Batang.

"Pelaku dua orang, berinisial JY dan AA. JY ditangkap di Jakarta. JY itu memang terkenal ringan tangan dalam arti negatif. Sering mengambil barang-barang tetangganya," kata Irwan

Kepada polisi JY mengaku mengetahui ada brankas di kamar korban dari cerita dari adiknya yang bekerja di rumah korban. Pelaku memanfaatkan momen pemilik rumah pergi ke luar kota untuk membawa kabur brankas itu.

"Brankas dibawa pelaku dan ditinggalkan di belakang rumah korban. Tapi kemudian pelaku kembali lagi dan membobol pakai linggis," tambah Irwan.

Di lokasi yang sama JY mengaku melakukan hal itu karena terbelit hutang. "Untuk bayar hutang. Tapi enggak saya rencanakan," tuturnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.




(aku/dil)


Hide Ads