Pengusaha Semarang, Agus Hartono tersangka korupsi yang sempat mengaku diperas jaksa akhirnya ditahan. Agus ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam.
Pantauan detikJateng di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Jalan Pahlawan, Kamis (22/12/2022), Agus Hartono tampak keluar ruang pemeriksaan sekitar 20.00 WIB. Agus keluar dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.
Ia pun digiring menuju mobil dan pergi meninggalkan Kejati Jateng. Terdengar Agus sempat berbicara kepada kuasa hukumnya dan menyebut dirinya akan ditahan di Lapas Kedungpane Semarang.
Pengacara Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak membantah kliennya mangkir dari pemeriksaan. Dia justru mengatakan Agus ditangkap di bandara saat hendak menuju Kejati Jateng untuk menjalani pemeriksaan.
"Berangkat kami jam 3 dari Jakarta naik Garuda sampai di Semarang jam 08.30 WIB," katanya saat di Kejati Jateng.
Di sana, tiba-tiba dia kehilangan Agus Hartono dan tak tahu bahwa Agus Hartono sudah ditangkap. Setelah mendapat informasi, dia langsung menuju Kejati Jateng untuk menanyakan keberadaan Agus Hartono.
Di kejaksaan, dia sempat memprotes penanganan dari kejaksaan. Sebab, kliennya masih mengajukan gugatan praperadilan. Namun, penyidik tetap membawa Agus Hartono untuk ditahan.
"Tadi kan di-BAP, (saya minta) 'tunggu dulu pak, beberapa hari lagi karena ini kan praperadilan masih berjalan untuk menguji sprindik dan penetapan tersangka. Kalau misalnya bapak menang ya bapak periksa saya, tapi kalau saya menang berarti bapak tidak berhak meriksa saya'. Tetapi dia tetap borgol dan tahan, kan gitu," katanya.
Sementara itu, dari pihak Kejati Jateng hingga kini belum ada yang bisa dimintai keterangan mengenai penahanan itu.
Untuk diketahui, Agus Hartono menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Dia disangka melakukan tindakan korupsi hingga negara dirugikan sebesar Rp 25 miliar.
Dia terbelit kasus pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk kantor cabang Semarang kepada tersangka dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.
Dalam pengajuan kredit itu diduga dia menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan.
Sebelumnya Agus Hartono juga sempat mengaku dimintai Rp 10 miliar oleh oknum Jaksa untuk 'mengurus' kasus yang menjeratnya walau akhirnya uang itu tidak diserahkan. Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian menghentikan pengusutan laporan dari AH soal oknum jaksa itu karena dianggap kurang bukti.
(ahr/aku)