Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangkap seorang pengusaha bernama Agus Hartono di Semarang. Dia merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dia ditangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang pada Kamis (22/12/2022) pagi. Penyidik beralasan pengusaha itu mangkir dari panggilan pemeriksaan sehingga terpaksa ditangkap.
Berikut ini sederet fakta terkait penangkapan pengusaha itu.
Agus Dituduh Korupsi Rp 25 Miliar
Kejaksaan telah menetapkan Agus Hartono sebagai tersangka. Pria itu dituduh melakukan korupsi sehingga merugikan negara Rp 25 miliar.
Dia terbelit kasus pemberian fasilitas kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk kantor cabang Semarang kepada tersangka dengan menggunakan PT. Seruni Prima Perkasa pada Tahun 2017.
"Kredit tersebut pencairannya menggunakan Purchase Order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit dan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekitar kurang lebih Rp 25 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditangkap Usai Mangkir Panggilan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo menyebut Agus terpaksa ditangkap karena mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"AH diamankan karena telah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik sehingga dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada Jaksa Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," kata Bambang dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).
Namun, pernyataan itu dibantah pengacara Agus, Kamaruddin Simanjuntak. Dia justru mengatakan Agus ditangkap di bandara saat hendak menuju Kejati Jateng untuk menjalani pemeriksaan.
"Berangkat kami jam 3 dari Jakarta naik Garuda sampai di Semarang jam 08.30 WIB," katanya saat di Kejati Jateng.
Agus Ditahan Setelah Diperiksa 8 Jam
Pengusaha Semarang, Agus Hartono tersangka korupsi yang sempat mengaku diperas jaksa akhirnya ditahan. Agus ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam.
Pantauan detikJateng di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Jalan Pahlawan, Kamis (22/12/2022), Agus Hartono nampak keluar ruang pemeriksaan sekitar 20.00 WIB. Agus keluar dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.
Ia pun digiring menuju mobil dan pergi meninggalkan Kejati Jateng. Terdengar Agus sempat berbicara kepada kuasa hukumnya dan menyebut dirinya akan ditahan di Lapas Kedungpane Semarang.
Sebelumnya Agus sempat mengaku diperas oleh oknum jaksa. Simak di halaman berikutnya.
Agus Hartono Sempat Ngaku Diperas Jaksa
Pada akhir November lalu, Agus mengaku bahwa dia diperas oleh jaksa sebesar Rp 10 miliar. Saat itu Agus diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa yang terjadi pada 2016.
Pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat teguran hukum atau somasi kepada oknum jaksa di Kejati Jawa Tengah terkait dugaan percobaan pemerasan itu.
Somasi ditembuskan kepada Jaksa Agung, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Kejaksaan, Jampidsus, Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI.
Kejaksaan Agung juga sempat menindaklanjuti laporan dari Agus tersebut. Namun penanganannya akhirnya dihentikan karena kurang bukti.
Agus Hartono Terbelit Banyak Kasus
Selain kasus korupsi yang ditangani kejaksaan, ternyata Agus Hartono juga terjerat dalam kasus lainnya. Dia juga menjadi tersangka kasus mafia tanah yang saat ini tengah ditangani kepolisian.
detikJateng sempat mengkonfirmasi hal itu ke Polda Jateng, akhir November lalu. Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Edhei Sulistyo membenarkannya.
Menurutnya, kasus mafia tanah itu dalam proses pelimpahan berkas ke kejaksaan. "Sudah P19, sudah kita masukkan, petunjuk-petunjuk jaksa sudah kita penuhi, sudah pemberkasan," kata Edhei pada 28 November lalu.
Namun, dia juga mengungkap bahwa ada aduan baru terkait dengan nama Agus Hartono. Pelaporan itu masuk di bulan Oktober dan pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih detail.
"Itu ada pengaduan baru juga 378, 372 kalau nggak salah, masih proses penyelidikan," jelasnya.
Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
[Gambas:Video 20detik]
(ahr/aku)