Pengusaha bernama Agus Hartono (AH) yang sempat mengaku diperas oknum Jaksa senilai Rp 10 miliar ditangkap oleh tim Kejagung dan Kejati Jateng karena diduga terlibat kasus korupsi. Statusnya kini sudah tersangka.
Agus Hartono ditangkap oleh tim penyidik saat berada di Bandara Ahmad Yani Semarang. Belum diketahui secara pasti aktivitas Agus Hartono di bandara tersebut.
Berdasarkan video yang diperoleh, saat itu Agus Hartono sedang berjalan di sebuah ruangan. Dia terlihat mengenakan kaus putih dan berjaket hitam tanpa dikancingkan.
Beberapa pria tampak berdiri menunggunya di dekat pintu ruangan yang lain. Saat Agus memasuki ruangan tersebut, orang-orang yang telah menunggunya itu segera menangkap dan menggiringnya menuju tangga.
Agus tidak melakukan perlawanan meski sempat terlihat terkejut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo mengakui telah menangkap Agus Hartono di bandara. Penangkapan dilakukan tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"AH diamankan karena telah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik sehingga dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada Jaksa Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," kata Bambang, Kamis (22/12/2022).
Dia belum bisa memberikan detail kasus yang menjerat AH. Dia mengatakan kasus yang menjerat AH adalah tindakan pidana korupsi di kasus pemberian fasilitas kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk kantor cabang Semarang kepada tersangka dengan menggunakan PT. Seruni Prima Perkasa pada Tahun 2017.
Untuk diketahui sebelumnya AH mengaku dimintai Rp 10 miliar oleh oknum Jaksa untuk 'mengurus' kasus yang menjeratnya walau akhirnya uang itu tidak diserahkan. Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian menghentikan pengusutan laporan dari AH soal oknum itu karena dianggap kurang bukti.