Majelis hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan menjatuhkan vonis lima bulan bui kepada Letda Mar Candra. Dia dianggap terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Padahal, istrinya, Maya Fitrianty melaporkan suaminya itu dengan tuduhan perzinaan dan KDRT. Maya mengaku kecewa dengan vonis tersebut.
Dikutip dari detikSumut, vonis itu dibacakan Ketua hakim Kolonel Chk Sahrul pada sidang putusan di Pengadilan Militer Medan. Saat vonis dibacakan Letda Candra berdiri sigap di depan majelis hakim.
"Mengingat pasal 49 huruf a UU Penghapusan KDRT, mengadili, satu menyatakan terdakwa Candra terbukti secara sah bersalah, maka tindak pidana menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya," kata Sahrul dikutip dari detikSumut, Jumat (16/12/2022).
"Kedua, mempidana terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," lanjut hakim.
Mendengar vonis ringan tersebut Maya mengaku kecewa. Menurutnya, selain melakukan KDRT, suaminya juga sudah berselingkuh. Bahkan pasangannya itu saat ini tengah hamil.
"Saya kecewa. Belum bisa saya terima putusan hakim. Karena faktanya sudah ada. Jelas terlihat kehamilannya," kata Maya usai sidang.
Sedangkan dalam sidang tersebut, ternyata Letda Candra hanya divonis atas KDRT yang dilakukannya.
"Saya ketahui kehamilannya itu Juni. Tapi perselingkuhannya itu di September. Saya tidak paham apa yang disangkakan oleh hakim. Cuma kalau ditanya ke hati, saya tidak terima," tambahnya.
Hukuman yang dijatuhkan terhadap suaminya itu menurutnya hanya ringan. Sejak awal, dia berharap agar suaminya dipecat.
"Saya minta dia di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Maya pada Rabu (14/12).
Kasus ini ini bermula ketika Maya Fitrianty, istri dari Letda Mar Candra melaporkan suaminya ke POM TNI AL atas tuduhan perselingkuhan dan KDRT.
Eka Putra Zakran, kuasa hukum Maya berharap suami kliennya dapat dihukum dengan vonis pemberhentian.
"Maya meminta agar Candra dikenakan PTDH. Semalam agenda persidangannya adalah pledoi. Untuk besok akan ada agenda lagi, terkait putusan," sebutnya.
Dia pun menegaskan alasan Candra harus di PTDH salah satunya merujuk pada pasal 14 huruf a Jo pasal 16 huruf h angka 1 Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standarisasi Pemisahan dan Penyaluran Bagi Anggota TNI.
Isinya, menyatakan Prajurit TNI di PTDH apabila mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI yaitu melakukan hidup bersama tanpa dasar perkawinan yang sah.
(ahr/ahr)