Cerita Peraih Adhi Makayasa Betapa Ngerinya Anak Buah Sambo Berpangkat Kombes

Nasional

Cerita Peraih Adhi Makayasa Betapa Ngerinya Anak Buah Sambo Berpangkat Kombes

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 16 Des 2022 20:10 WIB
AKP Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Kamis (10/11/2022). Irfan membawa buku catatan bersampul hitam.
AKP Irfan tenteng buku hitam di sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Solo -

Anak buah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Biro Paminal Divisi Propam Polri berpangkat Kombes disebut cukup mengerikan. Ungkapan itu seperti disampaikan oleh mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Irfan juga menyampaikan, saking menakutkannya sosok Kombes tersebut dirinya pun sampai tidak berani menolak setiap perintah yang diberikannya. Demikian seperti dibeberkan Irfan saat mantan Kaden A Ropaminal Kombes Agus Nurpatria Adi dihadirkan sebagai saksi untuknya dalam sidang kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Jumat (16/12/2022).

Di depan Agus, peraih Adhi Makayasa itu mengaku hanya menjalankan tugas mengambil CCTV Kompleks Polri Duren Tiga yang diperintahkan oleh Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon izin Saudara Saksi, bahwa pada prinsipnya saya hanya menjalankan perintah dari Komandan selaku Kaden A Paminal," kata Irfan saat sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Jumat (16/12/2022) seperti dikutip dari detikNews.

Irfan menyinggung soal pangkat Kombes yang diemban Agus saat itu. Di mata Irfan, sangat menakutkan bila perintah dari seorang Kombes di Paminal tidak dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

"Komandan pun menyadari bahwa kombes, pangkat kombes banyak di Mabes. Namun Kombes di Divisi Paminal itu cukup menurut kami polisi umum, sangat menakutkan apabila perintahnya tidak dilaksanakan," ucap Irfan.

Dalam perkara ini, AKP Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat terhalangi. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri bersama enam orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 233 KUHP, serta Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(apl/rih)


Hide Ads