3 'Dosa' di Kasus Pembunuhan Yosua Diungkap Eks Anak Buah Ferdy Sambo

3 'Dosa' di Kasus Pembunuhan Yosua Diungkap Eks Anak Buah Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 15 Des 2022 16:48 WIB
Sidang lanjutan Ferdy Sambo dkk di PN Jaksel
Foto: Sidang lanjutan Ferdy Sambo dkk di PN Jaksel (Wilda-detikcom)
Solo -

Mantan Korspri Kadiv Propam Polri Kompol Chuck Putranto mengungkap 'dosa-dosa' yang tertuang dalam putusan sidang etiknya. Apa 'saja dosa-dosa' tersebut?

Untuk diketahui, Chuck hadir sebagai saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria di PN Jaksel, Kamis (15/12/2022).

Dilansir detikNews, awalnya jaksa menanyakan kenapa Chuck dimutasi ke Yanma Polri. Chuck menjawab hal itu berdasarkan hasil putusan sidang kode etik.
Jaksa lalu menanyakan pelanggaran apa yang dilakukan Chuck hingga dia disidang etik. Chuck pun membeberkan hasil putusan kode etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chuck mengatakan, pertama, putusan kode etik itu menyatakan jabatan Spri yang diembannya tidak sah karena tidak ada dalam struktur jabatan. Kedua, pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan pengajuan senjata api Yosua.

"Ada tiga hal, yang pertama saya sebagai Spri dianggap tidak ada struktur jabatannya, jadi dianggap Spri bukan struktur jabatan sehingga dianggap tidak sah," kata Chuck, dikutip dari detikNews.

ADVERTISEMENT

"Yang kedua terkait pengajuan senpi saya dengan almarhum Yosua. Jadi waktu itu saya mengajukan pengajuan senpi, jadi saya dianggap mengajukan salah," imbuh dia.

Chuck mengaku dianggap tidak bisa mencegah Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin dalam hal merusak DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

"Yang ketiga terkait DVR, dianggap bahwa saya tidak bisa mencegah AKBP Arif Rachman dalam merusak," kata Chuck.

Diberitakan sebelumnya, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Agus dan Hendra melakukan perbuatan bersama empat orang lainnya.

Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10).

Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak video 'Tidak Peka Soal Pembunuhan Yosua, Hakim ke AKP Irfan: Polos Betul':

[Gambas:Video 20detik]



(dil/ams)


Hide Ads