Seorang pria di Kabupaten Kudus ditangkap polisi karena memerkosa dua bocah. Kedua korban masih berusia 5 tahun dan 7 tahun.
"Korbannya ada dua orang anak, tersangka tidak ada hubungan dengan keluarga, orang lain," jelas Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama dalam keterangan kepada wartawan di kantor Polres Kudus, Kamis (15/12/2022).
Tersangka berinisial R (31). Adapun barang bukti yang diamankan berupa kaus lengan pendek, satu celana pendek, dan satu celana dalam.
Wiraga mengatakan modus pelaku menemui korban saat membeli jajan di warungnya. Setelah itu pelaku menggendong korban dan memerkosanya.
Kejadian tersebut dilakukan pada Kamis (24/11) lalu. Pelaku merupakan seorang pemilik warung tersebut.
"Modusnya jadi pelaku ini menemui dua orang anak yang membeli di toko, kemudian dirayu-rayu dibawa suatu tempat digendong," jelas Wiraga.
Menurut Wiraga, kedua korban dilucuti pakaiannya dan dicabuli. Kasus ini terungkap setelah korban memberitahukan kepada orang tua.
Orang tua korban pun langsung melapor polisi. Pelaku terancam pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sesuai Pasal 52 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya 15 tahun," lanjut Wiraga.
Wiraga menambahkan, pengakuan pelaku nekat berbuat asusila karena nafsu. "Pelaku karena nafsu," pungkas Wiraga.
(rih/sip)