Polrestabes Semarang kembali mengamankan lima tersangka terkait penyerangan di SMKN 3 Semarang. Salah satunya adalah alumni yang ternyata residivis kasus pengeroyokan hingga korbannya tewas.
Empat pelaku yang dijerat Undang Undang Darurat karena membawa senjata tajam yaitu dua pelajar berinisial RPG (18) dan SAH (17). Kemudian dua alumni, MAK (22) dan KUS (21). Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan pelaku yang masih pelajar tidak ditahan namun proses hukumnya tetap berjalan.
"Yang kita amankan yaitu RPG statusnya masih pelajar SMKN 10, peran dia membawa sajam. Yang kedua SAH, 17 tahun, masih pelajar juga, perannya membawa sajam. Tersangka MAK yang bersangkutan alumni tidak lulus dari SMKN 10, keluar kelas dua (XI) dan pernah terlibat kasus yang sama, korban meninggal dunia," kata Donny di Mapolrestabes Semarang, Rabu (14/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu lagi pelajar yang ditangkap yaitu LN (17) karena menyabetkan sabit ke korban luka. Dia dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Jadi dari lima tersangka ini kita terbitkan empat laporan polisi di mana tiga terkait UU Darurat, yang satu terkait penganiayaan yang dilakukan oleh terangka L, status masih pelajar di SMKN 10," jelasnya.
Pelaku LN yang membawa sajam mengaku aksinya karena emosi. Menurutnya sehari sebelum menyerang SMKN 3 Semarang, teman satu sekolahnya ada yang kena luka senjata tajam yang dilakukan siswa SMKN 3 Semarang.
"Kebawa emosi, teman saya juga ada yang kena padahal nggak tahu apa-apa," ujar LN.
Sementara MAK yang baru keluar penjara pada Januari 2021 mengaku mendapat ajakan lewat aplikasi chatting dari rekan lainnya. Ajakan tersebut untuk membalas dendam.
"Waktu di tongkrongan, katanya anak SMKN 3 nyerang anak kapal (SMKN 10) Rabu sore, ada korban luka jahitan, anak-anak minta balikin. Ikut-ikutan karena saya diajak," ujar MAK.
Saat penyerangan pada Kamis (8/12) itu memang banyak yang membawa senjata tajam. MAK mengaku mengambil senjata dari rumah.
Guru BK dari SMKN 10 Semarang, Wildan mengatakan kedua sekolah sudah membuat ikrar damai yang ditandatangani Ketua OSIS masing-masing dan diketahui oleh kepala sekolah.
"Ketua OSIS SMKN 10 dan SMKN 3, hasil dari ikrar tersebut saling memaafkan dan menghentikan secara permanen kegiatan bullying, perkelahian, saling menyerang, dan atau tawuran. Apabila terjadi perselisihan antara siswa akan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan," jelas Wildan di Mapolrestabes Semarang
Untuk diketahui, rekaman CCTV aksi penyerangan tersebut viral di media sosial. Terlihat sejumlah anak turun dari motor di depan gerbang SMKN 3 Semarang. Mereka kemudian menyerang dengan menggunakan sabit panjang. Sebelumnya empat tersangka yang berstatus pelajar sudah diamankan.
(aku/dil)