Pasutri Sadis Penganiaya ART Asal Pemalang di Jaksel Juragan Kos 100 Pintu

Pasutri Sadis Penganiaya ART Asal Pemalang di Jaksel Juragan Kos 100 Pintu

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 14 Des 2022 14:48 WIB
Penampakan 8 tersangka penganiayaan ART di apartemen Jaksel.
Foto: Penampakan 8 tersangka penganiayaan ART di apartemen Jaksel. (Yogi Ernes/detikcom)
Solo -

Kedua pelaku penganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SHK (23) merupakan pasangan suami istri yang memiliki bisnis besar kos-kosan. Pasutri berinisial SK (68) dan MK (64) itu menganiaya SHK di apartemen tempat tinggal mereka di Simprug, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Dari kosan ini, mereka menghidupi keluarganya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12/2022), dikutip dari detikNews.

Zulpan mengatakan korban bekerja di apartemen SK dan MK sejak Maret 2022. Adapun penganiayaan itu dimulai sejak Juli. Penganiayaan itu dipicu saat korban tidak sengaja memakai celana MK. Hal itu membuat majikannya murka.

"Korban saat itu sering mengalami kekerasan secara fisik, kemudian pada 19 September, ketika korban sedang memasak air, tiba-tiba MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban," ujar Zulpan. Suami MK berinisial SK juga menganiaya korban.

"SK ini juga melakukan penganiayaan dengan sundutkan batang rokok yang masih menyala pada korban, kemudian menggunakan besi jarum suntik yang dipanaskan terlebih dahulu lalu ditusukkan ke tangan korban," ungkap Zulpan.

Dimintai konfirmasi secara terpisah, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan SK dan MK diketahui memiliki bisnis ratusan kos-kosan. "Ada 100 pintu infonya," ujar Ratna.

Para pelaku penganiayaan dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 atau Pasal 315 dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Delapan tersangka itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, SHK disiksa majikannya dengan cara diikat ke kandang anjing hingga disiram air panas. Korban juga dipaksa memakan kotoran anjing.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan korban disiksa majikannya karena mencuri cokelat. Akibat perbuatannya itu, korban disiksa selama berbulan-bulan, salah satunya dirantai di kandang anjing.

"Berdasarkan pengakuan korban, yang bersangkutan ini dirantai di kandang anjing," kata Ratna saat dihubungi detikcom, Senin (12/12). Si majikan juga tidak memberikan alas tidur buat ART-nya itu. Korban setiap hari tidur cuma beralas keset.

Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Dr M Ashari Pemalang, Jawa Tengah.




(dil/sip)


Hide Ads