Kasus pidana perzinahan terkait perselingkuhan Aipda AL yang kini dipecat akhirnya disetop. Berikut ini perjalanan kasus perselingkuhannya dengan istri anggota TNI di Purworejo tersebut.
Awal Perselingkuhan Aipda AL dengan Istri TNI
Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja menjelaskan, peristiwa perselingkuhan itu dimulai sejak Februari 2022. Setelah terbongkar, kasus tersebut kemudian ditangani Polres Purworejo dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah.
Dalam putusan sidang disiplin yang dilaksanakan, Aipda AL dinyatakan telah di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), namun yang bersangkutan mengajukan banding.
"Kronologisnya yang bersangkutan sekitar Februari 2022 itu melakukan perselingkuhan kemudian tertangkap oleh warga dan diserahkan di Polres kemudian kita terapkan sidang disiplin sampai dengan putusan banding, kemarin dinyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri," ungkap Purbaja saat ditemui detikJateng usai upacara PTDH di Mapolres Purworejo, Selasa (8/11/2022).
Aipda AL Ajukan Banding Atas Pemecatan
Aipda AL mengajukan banding atas putusan PTDH pada April 2022.
"Bandingnya dilaksanakan mulai bulan April 2022 sampai dengan kemarin putusannya Senin tanggal 7 November 2022. Bandingnya ditolak. Putusan pertama bulan April di-PTDH kemudian yang bersangkutan mengajukan banding dan bandingnya ditolak," jelasnya.
Aipda AL diberhentikan jadi anggota Polri lantaran melanggar kode etik profesi.
Berkas Pidana Perselingkuhan Aipda AL Dilimpahkan ke Jaksa
Aipda AL juga diproses pidana. Berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Untuk sanksi pidana ada, yaitu perzinahan yang dilakukan yang bersangkutan di tanggal 7 September 2022 dan ini sedang diproses, sudah tahap satu di kejaksaan. Apabila berkas itu sudah P-21 (lengkap), maka yang bersangkutan akan kita kirim bersama barang bukti ke kejaksaan," papar Purbaja.
Dalam penyelidikan sebelumnya, ia juga telah mengaku melakukan perbuatan asusila itu sebanyak 10 kali.
"Dia (Aipda AL) mengakui, telah melakukan perzinahan 10 kali," jelasnya.
Resmi Dipecat, Seragam Aipda AL Dilucuti
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja di halaman Mapolres Purworejo, Selasa (8/11). Aipda Aziz Lupi (AL) diberhentikan karena melakukan perselingkuhan dengan istri TNI. Anggota Polri yang sudah bertugas selama sekitar 17 tahun itu kini kembali menjadi warga sipil.
"Jadi hari kami melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat saudara Aziz Lupi karena melakukan tindakan yang mencoreng institusi Polri dan ini merupakan bentuk tegas pimpinan Polri dalam hal ini Polda Jawa Tengah untuk menindak seluruh anggota yang melakukan pelanggaran," kata Purbaja.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video pria berkaus hijau yang bercerita soal perselingkuhan beredar di aplikasi perpesanan WhatsApp (WA). Pria yang memperkenalkan diri sebagai Sertu A anggota TNI itu mengaku istrinya dibujuk rayu untuk melakukan perselingkuhan oleh oknum polisi.
Simak Video "Video: Dugaan Perselingkuhan Dibalik Kasus Pembunuhan Pegawai Bandara Lombok"
(sip/sip)