Obat Sirupnya Tercemar EG, PT Ciubros Farma Bakal Tuntut Perusahaan Pemasok

Obat Sirupnya Tercemar EG, PT Ciubros Farma Bakal Tuntut Perusahaan Pemasok

Ria Aldila Putri - detikJateng
Senin, 12 Des 2022 19:35 WIB
BPOM memusnahkan ratusan ribu botol obat sirup tercemar EG-DEG di Semarang, Senin (12/12/2022).
BPOM memusnahkan ratusan ribu botol obat sirup tercemar EG-DEG di Semarang, Senin (12/12/2022). Foto: Ria Aldila Putri/detikJateng
Semarang -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menjatuhkan sanksi kepada PT Ciubros Farma atas kasus pencemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman. Bahkan salah satu pimpinan di perusahaan farmasi itu kini jadi tersangka.

Penasihat Hukum PT Ciubros Farma, Indah Lestari, mengaku perusahaan milik kliennya dicurangi oleh perusahaan penyuplai propilen glikol. Hal itu menjadi penyebab adanya kesalahan dalam produksi sirup obat yang mereka kerjakan.

"PT Ciubros dianggap nakal itu tidak bisa, karena kami sudah berdiri sudah 42 tahun dan baru terjadi (masalah) satu kali ini. Ini karena Ada kelangkaan PG kemudian kami pindah supplier Propilen Glikol. Ini bukan kesengajaan yang kami perbuat," ujar Indah kepada detikJateng, di PT Wastec Internasional , Senin (12/12/2022).

Menurutnya, perusahaan kliennya selama ini sudah taat aturan. Namun, kesalahan yang berasal dari supplier membuat PT Ciubros Farma kini kesandung masalah.

Ia mengklaim, hingga saat ini belum ada laporan mengenai produk mereka jadi penyebab keracunan obat maupun meninggalnya seorang anak.

"Dari kami sendiri tidak ada laporan akan produk kami. Tidak anak yang keracunan atau pun meninggal belum ada sampai sekarang, dan semoga tidak ada," ujarnya.

Meski demikian, temuan kadar etilen glikol (EG) di obat mereka membuat izin-izinnya kini ditarik. Salah satu pimpinan di PT Ciubros Farma juga menjadi tersangka.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dengan dicabutnya izin Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) membuat PT Ciubros Farma merugi besar. Indah menegaskan, pihaknya akan perusahaan pemasok.

"Izin pembuatan obat dari dua produk ini sudah dicabut oleh karena itu kami tidak membuat lagi. Kalau bicara mengenai kerugian sangat luar biasa sangat banyak karena bukan hanya 1 atau dua botol banyak sekali. Kami akan tuntut PT Tirta Buana sebagai supplier yang menyebabkan masalah ini," jelasnya.

Menurutnya, kliennya baru satu kali membeli bahan propilen glikol dari pemasok baru itu. Adapun pembelian dilakukan pada Desember 2021.

Pihaknya berjanji akan mematuhi seluruh prosedur yang ditentukan oleh BPOM. Bahkan, sebanyak 134.274 botol Citomol Sirup dan 57.933 botol Citoprim Suspensi telah dimusnahkan hari ini.

Pimpinan PT Ciubros Farma jadi tersangka di halaman selanjutnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja, Indah enggan memberikan tanggapan mengenai adanya salah satu pimpinan PT Ciubros Farmasi yang kini menjadi tersangka dalam kasus obat sirup tercemar Etilen Glikol itu.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut saat ini salah satu pimpinan PT Ciubros Farma telah menjadi tersangka dalam kasus peredaran obat sirup mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

"Sudah ada satu tersangka, pimpinannya," ujar Kepala BPOM RI Penny K Lukito usai meninjau pemusnahan obat di PT Wastec Internasional, Kota Semarang, Senin (12/12/2022).

Meski tidak menyebut identitasnya, namun tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

"Sekarang dalam proses untuk penyerahan berkas-berkas ke Kejaksaan Agung, tentunya menjadi kasus pemidanaan yang sesuai dengan UU. BPOM juga punya otoritas untuk melakukan pemidanaan," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(ahr/aku)


Hide Ads