2 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jateng dan Klaten Dituntut 7-10 Bulan Bui

2 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jateng dan Klaten Dituntut 7-10 Bulan Bui

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Selasa, 06 Des 2022 18:36 WIB
Sidang kelompok Khilafatul Muslimin di PN Klaten, Selasa (6/12/2022).
Sidang kelompok Khilafatul Muslimin di PN Klaten, Selasa (6/12/2022). (Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)
Klaten -

Dua pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin Jawa Tengah (Jateng) dan Klaten, IM (26) dan SW (62), dituntut hukuman 7 dan 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Klaten.

"Untuk terdakwa IM kita tuntut 10 bulan dan untuk S, 7 bulan penjara. Kita terapkan dengan pasal alternatif ketiga," jelas Kasi Pidum Kejari Klaten, Adhie Nugroho kepada detikJateng usai sidang di PN Klaten, Selasa (6/12/2022) sore.

Adhie menjelaskan keduanya dalam perkara tersebut dijerat dengan tiga pasal. Yaitu pasal 107 KUHP tentang makar, dan pasal 14 serta 15 UU nomor 1/1946.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari fakta persidangan kami lebih menggunakan pasal 15 UU nomor 1/1946 tentang membuat keonaran. Pasal 107 KUHP kami belum melihat ke arah sana," kata Adhie.

Tuntutan untuk IM, kata Adhie, lebih berat. Sebab, sesuai fakta, keterangan ahli, dan saksi, IM merupakan atasan SW.

ADVERTISEMENT

"SW lebih ringan, sebab juga menyatakan sudah keluar dari kelompok tersebut. Sidang kita lanjutkan pekan depan," imbuh Adhie.

Agenda persidangan pekan depan, sebut Adhie, belum putusan. Sebab para terdakwa masih diberikan kesempatan melakukan pembelaan.

"Pekan depan pembelaan, ada kesempatan mengajukan pembelaan. Setelah itu baru putusan," pungkas Adhie.

Sidang yang dipimpin hakim ketua majelis Tuty Budhi Utami itu molor dari pagi. Sidang baru dimulai pukul 15.00 WIB. Kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya Agus Setyabudi dan Arief K Syaifulloh.

Sebelumnya diberitakan, dua pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin dari Klaten, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berinisial IM (26) warga Desa Ketitang, Kecamatan Juwiring, dan SW (62) warga Desa Meger, Kecamatan Ceper. Mereka kini ditahan Polres Klaten.

"Keduanya sudah kita tetapkan tersangka. Keduanya sudah ditahan dan surat penahanan sudah ada," kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo kepada detikJateng di sela konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (10/6).

Dijelaskan Eko, keduanya diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan setelah ada laporan polisi nomor B/ 85/VI/ SPKT tanggal 6 Juni 2022. Keduanya merupakan pimpinan atau amir Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah dan Klaten.

"Untuk tersangka IM ini merupakan pimpinan atau amir wilayah Jawa Tengah. Sedangkan SW merupakan amir Umul Quro atau pimpinan cabang wilayah Klaten," papar Eko.




(aku/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads