4 Pentolan Khilafatul Muslimin Brebes Divonis 7-10 Bulan Penjara

4 Pentolan Khilafatul Muslimin Brebes Divonis 7-10 Bulan Penjara

Imam Suripto - detikJateng
Selasa, 29 Nov 2022 15:57 WIB
Empat terdakwa kasus Khilafatul Muslimin di Brebes mengikuti sidang vonis secara daring, Selasa (29/11/2022).
Empat terdakwa kasus Khilafatul Muslimin di Brebes mengikuti sidang vonis secara daring, Selasa (29/11/2022). Foto: Imam Suripto/detikJateng
Brebes -

Empat petinggi Khilafatul Muslimin dijatuhi hukuman 7 sampai 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah. Mereka dinyatakan bersalah terkait kasus hoaks atau informasi bohong.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Brebes, Selasa (29/11/2022). Sidang diselenggarakan secara daring.

Bagian Humas Pengadilan Negeri Brebes, Imam Munandar, mengatakan keempat terdakwa adalah Ghozali Ibnu Taman, Adha Sikumbang, Dasmad, dan Muhammad Ali Jamroni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim, kata Imam, menyatakan terdakwa Muhammad Ali Jamroni terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyuruh terdakwa lain untuk menyebarkan informasi bohong alias hoaks.

Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ghozali Ibnu Taman Muhamad dan Ali Jamroni selama 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

ADVERTISEMENT

Sedangkan terdakwa Adha Kumbang dan Dasmad masing-masing divonis 7 bulan penjara.

"Dua orang yaitu Ghozali dan Ali Jamroni divonis 10 bulan. Sedangkan dua orang lain, Dasmad dan Adha Sikumbang, divonis hukuman 7 bulan," ujar Imam.

Imam mengatakan, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana "yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, alias berita bohong."

"Terdakwa mengakui bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," ungkap Imam.

Imam menjelaskan, keempat terdakwa itu terlibat dalam konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes pada Juni 2022.

Terdakwa Ghozali Ibnu Taman merupakan pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes. Adapun Dasmad dan Adha Sikumbang selaku pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.

Sedangkan terdakwa Muhammad Ali Jamroni merupakan Amir wilayah Cirebon Raya Jamaah Khilafatul Muslimin. Warga Desa Slarang Lor, Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal ini merupakan pimpinan yang membawahi 10 cabang atau kabupaten Jamaah Khilafatul Muslimin.




(dil/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads