Polisi masih mendalami kasus pembunuhan sekeluarga di Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Salah satunya mendalami soal motif lain pelaku yang secara sadis meracuni tiga korban terdiri ayah, ibu dan kakaknya itu.
"(Motif lain) Ini yang sedang kita gali karena motif awal yang ada adalah sakit hati. Sakit hati karena korban ditanggungnya karena yang bersangkutan pun tidak bekerja, orang tuanya juga baru pensiun, kakak kandungnya pun juga tidak bekerja selepas kerja di salah satu perbankan. Sehingga ini menjadi rasa sakit hati kenapa hanya dia (tersangka) sendiri yang diberikan beban, sedangkan kakaknya tidak," kata Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun kepada wartawan usai memimpin Sertijab Kapolsek Tempuran dan Kaliangkrik di Mapolresta Magelang, Rabu (30/11/2022).
Saat dimintai konfirmasi soal kabar motif terkait penguasaan warisan, Sajarod menyebut hal itu sedang didalami. Sementara ini, motif yang baru terungkap adalah sakit hati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang sedang kami dalami karena bagaimanapun juga motif-motif lain itu pasti ada ya, motif-motif lain itu pasti ada. Tidak hanya satu, namun yang ada saat ini adalah sakit hati. Ini sedang kami dalami," jelasnya.
Terkait dengan kejiwaan tersangka inisial DD (22), Sajarod menyebut kondisinya tidak ada gangguan.
"Kita fokus ke penyidikan terlebih dahulu, kalau untuk memeriksakan kejiwaan itu hanya tambahan. Nanti akan kita koordinasikan dengan pihak jaksa, perlu tidaknya. Namun kemarin Ibu Kabid Dokkes (Polda Jateng) dan kita selaku penyidik melakukan wawancara, interogasi dan pemeriksaan yang bersangkutan (tersangka) lancar dalam hal memberikan jawaban, menerangkan kronologis secara detail. Sehingga dengan gambaran seperti itu menggambarkan bahwasanya yang bersangkutan memiliki ketahanan jiwa yang bagus," ujarnya.
Untuk diketahui, tiga korban adalah Abas Azhar (suami), Heri Riyani (istri) dan Dea Karunisa (anak pertama). Sedangkan pelakunya adalah DD (22), anak kedua. Pelaku melakukan aksinya meracuni ayah, ibu dan kakaknya di rumah, Mertoyudan, Magelang, Senin (28/11) pagi.
Polisi telah mengamankan DD dan menetapkannya sebagai tersangka. DD dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(rih/aku)