"Dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum melaksanakan asistensi terhadap kasus yang berhasil diungkap oleh Polresta Magelang. Terjadinya korban meninggal dunia satu keluarga, kemudian dilaksanakan penyidikan," kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di lokasi olah TKP di Prajenan, Mertoyudan, Selasa (29/11/2022).
Djuhandani mengatakan, Polresta Magelang sudah menangkap terduga pelaku dan juga alat bukti. Untuk mengantisipasi pelaku yang merupakan anak kedua korban mengelak, pihaknya akan melakukan penyidikan berbasis sains.
"Saat ini tentu untuk penyidikan lebih scientific, kita nanti akan uji labfor. Apakah itu berhubungan antara korban, barang bukti dan TKP sehingga penyidikan secara scientific tidak sekadar pengakuan tersangka. Kita khawatir kalau pengakuan tersangka saja nanti di pengadilan dia mengelak itu akan menjadi kesulitan sendiri dalam mengambil keputusan hakim," tegasnya.
Djuhandani mengatakan, pihaknya melakukan olah TKP lagi untuk menguatkan hasil temuan Polresta Magelang. Olah TKP ini digelar di rumah korban di Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
"Pagi ini, kami olah TKP kembali, cek kembali. Apakah hasil yang diperoleh Polresta Magelang sudah bisa dipertangggungjawabkan. Secara singkat kami yakin itu sudah bisa dibuktikan, walaupun harus didukung bukti lain sesuai dengan 184 KUHP. Itu nanti keterangan ahli yang didapatkan baik Biddokkes ataupun labfor," pungkasnya.
(ams/dil)