Anak Bunuh Keluarga Pakai Arsenik di Mertoyudan, Polisi: Sudah 2 Kali Percobaan

Anak Bunuh Keluarga Pakai Arsenik di Mertoyudan, Polisi: Sudah 2 Kali Percobaan

Eko Susanto - detikJateng
Selasa, 29 Nov 2022 11:10 WIB
Kab Magelang - Tiga orang sekeluarga terdiri suami, istri dan anak pertama di Mertoyudan, Kabupaten Magelang, tewas diracun oleh anak kedua. Polisi mengungkap pelaku sebelumnya sudah mencoba membunuh para korban.

"Dua kali percobaan. Informasi yang kita gali, kita dapatkan info hari Rabu sempat yang bersangkutan mencoba dengan memberikan zat kimia dicampur dalam dawet, hanya akibatkan mual dan tak sampai sebabkan meninggal," kata Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun kepada wartawan usai olah TKP di rumah korban, Selasa (29/11/2022).

Korban adalah Abas Azhar (suami), Heri Riyani (istri) dan Dea Karunisa (anak pertama). Sedangkan pelakunya adalah DD (22), anak kedua. Pelaku melakukan aksinya di rumah, Prajen, Mertoyudan, Magelang, Senin (28/11) pagi.

Sajarod mengungkapkan zat kimia yang dipakai pelaku dalam percobaan pertama sama dengan yang dipakai dalam aksinya yang kedua kemarin.

"Zat kimia sama dengan yang sudah kita temukan kemarin, yakni ada sisa arsenik," jelasnya.

Sajarod menyebut pelaku melakukan perbuatannya dalam kondisi sadar. "Kejiwaan pelaku tak ada kendala (normal)," ujarnya.

Motif

Sajarod melanjutkan, berdasarkan keterangan pelaku dan lingkungan sekitar tempat tinggal, motif pelaku adalah sakit hati.

"Sakit hati karena bapak terduga pelaku dua bulan lalu baru saja pensiun dan kebutuhan untuk rumah tangga cukup tinggi karena orang tua memiliki penyakit, untuk biaya pengobatan. Anak pertama korban perempuan sempat kerja kontrak tapi sudah berhenti, dan tidak diberi beban untuk menanggung. Yang diberi beban anak kedua yang kita tetapkan sebagai tersangka," paparnya.

Atas dasar itu, lanjutnya, muncul niat pelaku untuk membunuh orang tua dan kakak kandungnya.

"Sakit hati karena diberi beban keluarga sehari-hari dan biaya obat, pelaku tidak bekerja. Apakah ada keterkaitan utang untuk berobat orang tua, sehingga jadi beban, masih didalami," imbuhnya.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Tiga orang sekeluarga terdiri suami, istri dan anak pertama di Mertoyudan, Kabupaten Magelang, tewas diracun oleh anak kedua. Pelaku berinisial DD (22) telah jadi tersangka dan dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dengan pembuktian, Kapolres sudah mendapatkan pengakuan, barang bukti lainnya yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan," ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro di rumah korban, Mertoyudan, Magelang, Selasa (29/11).

Djuhandani mengungkap bukti pembunuhan bukan hanya dari pengakuan pelaku melainkan dari hasil uji labfor. Polisi juga melakukan olah TKP kemarin dan dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan anak kedua korban sebagai tersangka.

"Pasal pembunuhan berencana, untuk ancaman bisa seumur hidup atau hukuman mati," lanjut dia. (rih/dil)



Hide Ads