Pengusaha Semarang Ngaku Diperas Jaksa Ternyata Tersangka Kasus Mafia Tanah

Pengusaha Semarang Ngaku Diperas Jaksa Ternyata Tersangka Kasus Mafia Tanah

Afzal Nur Iman - detikJateng
Senin, 28 Nov 2022 16:22 WIB
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Semarang, Rabu (31/7/2019).
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom.
Semarang -

Pengusaha Semarang bernama Agus Hartono membuat geger usai mengaku diperas jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) sebesar Rp 10 miliar. Ternyata, Agus Hartono merupakan tersangka kasus mafia tanah.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Edhei Sulistyo. Dia membenarkan bahwa Agus Hartono yang mengaku korban pemerasan jaksa adalah sama dengan Agus Hartono yang menjadi tersangka kasus mafia tanah.

"Iya," kata Edhei saat ditemui di kantornya, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Semarang, Senin (28/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edhei menjelaskan bahwa kasus tersebut telah P19, dalam artian Polda Jateng telah memasukkan kelengkapan berkas yang kurang kepada Kejati Jateng. Saat ini, pihaknya tengah menunggu petunjuk lanjutan dari jaksa.

"Sudah P19, sudah kita masukkan, petunjuk-petunjuk jaksa sudah kita penuhi, sudah pemberkasan," katanya.

ADVERTISEMENT

Saat ditanya terkait alasan tersangka tersebut tak ditahan, Edhei mengatakan hal itu sudah sesuai prosedur. Selama ini, tersangka tidak berusaha menghilangkan alat bukti dan melarikan diri.

"Dia tidak melarikan diri, menghilangkan alat bukti, karena pertimbangan itu kemudian tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Namun, dia juga mengungkap bahwa ada aduan baru terkait dengan nama Agus Hartono. Pelaporan itu masuk di bulan Oktober dan pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih detail.

"Itu ada pengaduan baru juga 378, 372 kalau nggak salah, masih proses penyelidikan," jelasnya.

Kasus Mafia Tanah di Salatiga

Dalam pemberitaan detikJateng pada 19 Juli lalu, nama Agus Hartono diketahui ditetapkan tersangka atas kasus mafia tanah. Ia, bersama dua tersangka lain yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi, Nur Ruwaidah alias Ida, terseret kasus tanah di Salatiga.

Aksi tersebut dilakukan pada tahun 2016 di mana tersangka DI alias Edward Setiadi dan Ida yang mengaku sebagai notaris datang kepada masyarakat untuk membeli tanah. Mereka berhasil mendapat 11 bidang tanah dengan masing-masing penjual diberi uang 10 juta untuk uang muka.

Selengkapnya baca di halaman berikutnya...

Lalu, DI dengan nama Edrward Setiadi meminjam sertifikat korban dengan dalih untuk dicek keasliannya di BPN. Ternyata, seluruh sertifikat itu sudah berganti nama atas nama AH dan dijaminkan ke bank.

Sebanyak 11 bidang tanah, seluas 3 hektare itu digadai sebesar Rp 2,5 miliar. Polisi menyebut harga pasaran tanah itu di tahun 2016 mencapai Rp 13 miliar.

"Tahun 2018 terjadi kredit macet oleh AH kepada pihak bank. Oleh pihak bank otomatis melakukan penyitaan atas jaminan atau agunan yang ada di bank. Pada saat pengecekan ke lokasi, pemilik tanah merasa belum menerima pembayaran sepenuhnya," kata Dirreskrimsus Polda Jateng yang saat itu dijabat oleh Kombes Johanson Simamora.

Sehingga para korban melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Saat ini, dari tiga tersangka hanya satu yang ditahan.

"Sekarang tersangka atas nama ED sedang ditahan di Lapas Mijen dalam kasus lain. Kemudian Ida karena mengalami keguguran kami tidak melakukan penahanan. Saudara AH sementara ini wajib lapor," ujarnya.

Halaman 3 dari 2
(apl/aku)


Hide Ads