Pengusaha Semarang Ngaku Diminta Jaksa Rp 10 M, Kejati Jateng Buka Suara

Pengusaha Semarang Ngaku Diminta Jaksa Rp 10 M, Kejati Jateng Buka Suara

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Sabtu, 26 Nov 2022 12:51 WIB
Gedung Kejati Jateng, Semarang, Rabu (26/9/2018).
Gedung Kejati Jateng, Semarang, Rabu (26/9/2018). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang -

Pengusaha asal Semarang, Agus Hartono, merasa dikriminalisasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Dia juga mengaku ada upaya permintaan Rp 10 miliar dari pihak kejaksaan. Kejati Jateng pun buka suara menanggapi hal tersebut.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Bambang Marsana mengatakan sudah mendengar soal kabar tersebut. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan.

"Pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel serta akan memberikan tindakan tegas bila terbukti oknum jaksa dimaksud melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara," kata Bambang lewat keterangan tertulis, Sabtu (26/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangan yang diperoleh detikJateng, pihak Kejati menyatakan akan melakukan klarifikasi internal. Kejati juga akan mengambil tindakan tegas kepada Agus Hartono jika pengakuannya soal percobaan pemerasan itu terbukti tidak benar.

"Terhadap proses hukum atas nama Agus Hartono akan dilakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel walaupun tersangka dan penasihat hukumnya sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang," tulis keterangan itu.

ADVERTISEMENT

Dalam keterangan itu disebutkan, barang jaminan dalam perkara tersebut berupa PT. CGP (None Fixed Asset tidak benar), Fixed Asset: 11 SHM Salatiga atas nama Agus Hartono, 2 SHGB Depok Sleman atas nama Agus Hartono dan 4 SHM Kudus atas nama Agus Hartono (proses balik nama melawan hukum dan belum lunas pembayarannya dengan pihak penjual, serta nilai agunan dinilai lebih tinggi). Selain itu, juga PT. Harsam Indo Visitama (PT.HIV) Fixed asset: 39 SHGB Brebes oleh PT. HIV (sudah dibalik nama PT. HIV namun belum lunas pembayarannya kepada PT. Areelsa).

Diberitakan sebelumnya, Agus Hartono menggandeng pengacara Kamaruddin Simanjuntak, yang belakangan ini diketahui sebagai kuasa hukum Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Saat jumpa pers di Semarang, Jumat (25/11) malam, Agus mengatakan dirinya dipanggil Kejati Jateng terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa yang terjadi pada 2016.

Agus dimintai keterangan sebagai saksi di Kejati Jateng pada Juli 2022. Saat itu, Agus berujar, koordinator Pidsus Kejati Jateng berinisial PA meminta bertemu empat mata.

"Saat itu kondisinya penasihat hukum tidak boleh ke ruang pemeriksaan. Disampaikan dia (PA) bahwa saya masih bersalah dan kemudian akan dinyatakan 55 atau turut serta dalam tindak pidana korupsi karena ada satu tersangka sudah menjalani hukuman," ujar Agus.

Agus mengaku saat itu dimintai uang untuk 'mengurus' kasus tersebut dengan nominal Rp 5 miliar untuk satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sedangkan dalam perkara itu ada dua SPDP.

"Saya sempat bertanya 'ada petunjuk?' Katanya 'atas perintah Pak Kajati bisa kita bantu, Pak'. Ada dua SPDP, satu SPDP Rp 5 M. Kalau dua berarti Rp 10 M," kata Agung.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

Agung tidak memenuhi permintaan itu. Sebab, dalam perkara dengan terpidana Donny Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi itu dirinya sudah dinyatakan tidak bersalah dan tidak bisa dituntut pidana maupun perdata.

Agus sendiri juga merasa menjadi korban. Sebab, Donny ternyata menggunakan identitas dan dokumen palsu selama bekerja sama dengannya.

"Namun tiba-tiba tanggal 25 Oktober 2022 saya jadi tersangka dari dua SPDP yang saya tidak meladeni permintaan untuk serahkan uang Rp 5 M per SPDP," ujar Agus.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah melayangkan somasi kepada oknum jaksa di Kejati Jateng terkait dugaan percobaan pemerasan itu.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Menikmati Pemandangan Indah di Gumuk Reco Sepakung Semarang"
[Gambas:Video 20detik]
(dil/dil)


Hide Ads