Pengusaha Semarang Ngaku Diminta Rp 10 M oleh Jaksa, Gandeng Pengacara Yosua

Pengusaha Semarang Ngaku Diminta Rp 10 M oleh Jaksa, Gandeng Pengacara Yosua

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Sabtu, 26 Nov 2022 12:17 WIB
Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di Semarang, Jumat (25/11/2022) malam.
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak di Semarang, Jumat (25/11/2022) malam. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Pengusaha asal Semarang, Agus Hartono, merasa dikriminalisasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Dia juga mengaku ada upaya permintaan Rp 10 miliar dari pihak kejaksaan. Agus lalu menggandeng pengacara Kamaruddin Simanjuntak, yang belakangan ini diketahui sebagai kuasa hukum Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Saat jumpa pers di Semarang, Jumat (25/11) malam, Agus mengatakan dirinya dipanggil Kejati Jateng terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa yang terjadi pada 2016.

Agus dimintai keterangan sebagai saksi di Kejati Jateng pada Juli 2022. Saat itu, Agus berujar, koordinator Pidsus Kejati Jateng berinisial PA meminta bertemu empat mata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu kondisinya penasihat hukum tidak boleh ke ruang pemeriksaan. Disampaikan dia (PA) bahwa saya masih bersalah dan kemudian akan dinyatakan 55 atau turut serta dalam tindak pidana korupsi karena ada satu tersangka sudah menjalani hukuman," ujar Agus.

Agus mengaku saat itu dimintai uang untuk 'mengurus' kasus tersebut dengan nominal Rp 5 miliar untuk satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sedangkan dalam perkara itu ada dua SPDP.

ADVERTISEMENT

"Saya sempat bertanya 'ada petunjuk?' Katanya 'atas perintah Pak Kajati bisa kita bantu, Pak'. Ada dua SPDP, satu SPDP Rp 5 M. Kalau dua berarti Rp 10 M," kata Agung.

Agung tidak memenuhi permintaan tersebut. Sebab, dalam perkara dengan terpidana Donny Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi itu dirinya sudah dinyatakan tidak bersalah dan tidak bisa dituntut pidana maupun perdata.

Agus sendiri juga merasa menjadi korban. Sebab, Donny ternyata menggunakan identitas dan dokumen palsu selama bekerja sama dengannya.

"Namun tiba-tiba tanggal 25 Oktober 2022 saya jadi tersangka dari dua SPDP yang saya tidak meladeni permintaan untuk serahkan uang Rp 5 M per SPDP," ujar Agus.

Selaku pengacara, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat teguran hukum atau somasi kepada oknum jaksa di Kejati Jawa Tengah terkait dugaan percobaan pemerasan itu.

Somasi ditembuskan kepada Jaksa Agung, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Kejaksaan, Jampidsus, Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI.

Selengkapnya di halaman berikutnya...

"Kami juga ajukan gugatan praperadilan di PN Semarang hari Selasa kemarin. Adapun praperadilan menguji sah tidaknya penetapan tersangka," kata Kamaruddin.

Kamaruddin juga meminta Jaksa Agung agar oknum yang diduga mencoba melakukan pemerasan itu dinonaktifkan dan diperiksa.

"Saya meminta kepada Jaksa Agung untuk menonaktifkan ketiga oknum jaksa itu dan melakukan pemeriksaan serta audit investigasi atas percobaan pemerasan terhadap klien saya, Agus Hartono," jelas Kamaruddin.

Kamaruddin menjelaskan kedudukan kliennya di perusahaan yang diperkarakan itu. Awalnya Agus merupakan pemegang saham minoritas, kemudian meningkat hingga menjadi pemegang saham mayoritas.

Agung juga pernah menjabat direktur, kemudian sudah ada pergantian direktur dua kali. Menurut Kamaruddin, selama Agus menjabat direktur tidak ada masalah.

"Kedudukannya klien kami saat ini avalis atau penjamin. Sedangkan yang berhutang atau debitur pada beberapa bank, baik Mandiri, BRI maupun BJB adalah perseroan terbatas," terang Kamaruddin.

Kamaruddin juga menyoroti pihak pelapor ke Kejaksaan Agung yang menyebabkan kliennya terseret lagi.

"Disebutkan ada kerugian negara Rp 121 M, tidak tahu datangnya dari mana. Tapi laporan LSM itu kepada Jaksa Agung pada 2021 sebesar itu. Lalu saya selaku penasehat hukum berusaha mencari tahu siapa ini. Untuk berbicara darimana kerugian negara Rp 121 M," katanya.

Menurut Kamaruddin, LSM itu tidak jelas alamat kantornya. Pihaknya sudah berupaya menghubunginya via kontak yang tertera di media sosialnya, namun tak membuahkan hasil.

"Legal standing pelapor patut dipertanyakan. Laporan dia itu kepada Jaksa Agung tahun 2021 adalah surat kaleng karena legal standing tidak jelas. Walaupun sebenarnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelapor disembunyikan, tapi tidak berarti surat kaleng menjadi obyek laporan," tegasnya.

Saat dimintai konfirmasi, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Bambang Marsana mengaku sudah mendengar soal kabar itu. Pihaknya segera akan melakukan klarifikasi.

"Pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel serta akan memberikan tindakan tegas bila terbukti oknum jaksa dimaksud melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara," kata Bambang kepada wartawan lewat keterangannya, Sabtu (26/11/2022).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Embun Es di Jawa, Fenomena Langka di Dataran Tinggi Dieng"
[Gambas:Video 20detik]
(dil/dil)


Hide Ads