Pencuri Baterai Tower Telkom Lintas Provinsi Ditangkap di Pekalongan

Pencuri Baterai Tower Telkom Lintas Provinsi Ditangkap di Pekalongan

Robby Bernardi - detikJateng
Senin, 28 Nov 2022 11:31 WIB
Rilis kasus pencurian baterai tower Telkom di Mapolres Pekalongan, Senin (28/11/2022).
Rilis kasus pencurian baterai tower Telkom di Mapolres Pekalongan, Senin (28/11/2022). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Pekalongan -

Sinyal hilang saat listrik padam? Ternyata, salah satu penyebabnya gegara ulah pencuri baterai di tower. Hal itu terungkap dalam kasus pencurian baterai sejumlah tower milik Telkom yang dirilis Polres Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan pihaknya menangkap seorang pencuri baterai di sejumlah tower milik Telkom. Selain di Pekalongan, pelaku juga beraksi di kota lain di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Pelaku berinisial YAA (31) pria warga Cibitung, Bekasi. Ia mengaku mencuri baterai di sembilan tower Telkom di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Tersangka) Diamankan di TKP Tanjungsari, Bogor. Di wilayah kita ada beberapa TKP, yaitu di wilayah Kecamatan Doro, Bojong, Kesesi, Wonopringgo dan Siwalan," kata Arief saat pers rilis di kantornya, Senin (28/11/2022).

Arief menambahkan, YAA juga mengaku beraksi di Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang dan di Cirebon serta Kuningan, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

"YAA pelaku tunggal, modusnya merusak gembok dan mengambil baterai Optical Line Termination (OLT)," ungkap Arief.

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi kunci pas, obeng, gembok, satu mobil dan empat baterai OLT yang belum sempat dijual.

"Akan kita terus kembangkan, berdasarkan pengakuannya satu baterai, dijual bervariasi antara Rp 1-1,5 juta. Diakui dijual di Kerawang," tambah Arief.

Arief menambahkan, tersangka beraksi sejak 2021. Sebelumnya dia beraksi bersama sejumlah temannya. Hal itu dibenarkan oleh YAA.

"Sebelumnya kami berempat. Tapi dapatnya sedikit. Selain itu, satu orang meninggal dan dua lagi putus komunikasi, saya putuskan sendirian. Biasanya tiga hari di beberapa lokasi. Ya sendirian," kata YAA yang mengaku belajar dari kelompoknya.

Atas perbuatannya, YAA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Di kesempatan yang sama, Maintenace PT Telkom Wilayah Pekalongan, Hardono, mengatakan baterai OLT itu sebagai sumber daya cadangan saat listrik padam.

"Baterai itu, sebagai power cadangan, jika listrik mati. Baterai hilang, tidak ada power cadangan, jaringannya juga tidak akan menyala," jelas Hardono.

Menurut Hardono, dalam sebulan ada sembilan baterai yang hilang di wilayah Doro, Wonopringgo dan Kesesi. Dia menyebut Telkom Pekalongan sering kehilangan baterai serupa yang ukurannya lebih besar.

"Sudah seluruh lokasi kehilangan baterai dari wilayah Pekalongan ini, dari Losari (Brebes) sampai Alas Roban Batang. Ini yang 38 KH (ukuran kecil), yang justru banyak kehilangan itu yang 100 KH. Kalau yang baterai kecil itu sedikit yang hilang," ujar dia.

Hartono menambahkan, pihaknya telah membuat pengamanan berlapis di tower. "Pengamanan untuk baterai berlapis, tapi tetap hilang juga," imbuhnya.




(dil/rih)


Hide Ads