Tahunan Perkosa Anak Kandung, Ayah di Batang Digugat Haknya sebagai Ortu

Tahunan Perkosa Anak Kandung, Ayah di Batang Digugat Haknya sebagai Ortu

Robby Bernardi - detikJateng
Jumat, 25 Nov 2022 14:48 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukharom, Jumat (25/11/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukharom (kiri), Jumat (25/11/2022). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Batang -

Ayah yang mencabuli dan menyetubuhi anaknya sendiri selama bertahun-tahun di Kabupaten Batang, TS (42), digugat perdata oleh Kejaksaan Negeri Batang ke Pengadilan Agama Kelas IIB. Kejari meminta hak TS sebagai orang tua dari anak itu dicabut.

TS (42) warga Kecamatan Banyuputih, Batang, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batang pada 27 Oktober 2022. TS melakukan persetubuhan dengan anaknya sendiri sejak 2017 hingga 2022.

"Sejak anak berusia 11 tahun hingga saat ini umur 16 tahun. Setelah divonis bersalah, kita lakukan kembali gugatan ke Pengadilan Agama atas kekuasaan ia sebagai orang tua pada diri anak," kata Kepala Kejari Batang, Mukharom, Jumat (25/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mukharom mengatakan, TS terbukti melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan.

"Atas perkara ini kami punya kewenangan di bidang datun (perdata dan tata usaha negara), gugatan memutus rantai perwalian orang tua. Istilahnya gugatan pencabutan hak orang tua dengan alasan yang meyakinkan. Kami mencari alasan yang yuridis, legal standing," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Gugatan dikirimkan Ke Pengadilan Agama Kelas II B Batang sejak Kamis (24/11).

"Permohonan gugatan itu menjadi pertama di Jateng. Pernah terjadi juga di Kalimantan. Kalau ini tadi (TS) muslim, kita gugatnya ke Pengadilan Agama. Jadi pada Kamis, kami resmi melakukan gugatan ke Pengadilan Agama. Gugatan ini atas inisiatif kita sendiri. Semoga dikabulkan," ungkapnya.

Menurut Mukharom, TS sebagai seorang ayah tidak bisa melindungi anaknya sendiri. TS juga telah merusak masa depan anak kandungnya sendiri.

"Karena bapaknya begitu kondisinya, yang sudah dikatakan terlalu tega pada anaknya sendiri. Orang tuanya mempunyai sifat yang luar biasa pada anaknya, terlalu bejat," jelasnya.

Mukharom menyebut ada enam legal standing yang dijadikan acuannya.

"Ada legal standing, ada 6 jenis aturan yang memperbolehkan itu," ucapnya.

Di antaranya yakni Pasal 49 ayat 1 huruf (b) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

"Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa, atau pejabat yang berwenang dengan keputusan pengadilan dalam hal-hal ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya, ia berkelakuan buruk sekali," jelasnya.

TS melakukan perbuatan bejatnya sejak anaknya kelas VI SD. "Sang anak yang sudah tidak tahan mengadu pada ibunya. Langsung ibunya lapor ke polres atas perbuatan suaminya," kata Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo.




(dil/ams)


Hide Ads