Polisi menangkap dua orang pelaku penganiayaan di PA Karaoke Boyolali pada Senin (21/11) lalu yang videonya viral di media sosial. Terpisah, Danjen Kopassus Mayjen TNI Iwan Setiawan buka suara soal dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus penganiayaan tersebut.
2 Tersangka Ditangkap
Polisi menangkap dua tersangka kasus penganiayaan di PA Karaoke Boyolali. Keduanya yaitu inisial AB alias Ome (32) warga Desa Teras, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali dan SES alias Mbelo (25) warga Desa Bendan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.
"Keduanya kita amankan pada hari Rabu (23/11) pukul 21.30 WIB tanpa perlawanan," kata Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin dalam pers rilis, Kamis (24/11/2022).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain pecahan kursi plastik warna merah, pecahan gelas minum, pecahan tempat tisu, helm yang digunakan untuk memukul para korban serta partisi dari akrilik di meja kasir yang juga rusak. Selain itu juga diamankan pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut guna proses hukum selanjutnya. Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Dugaan Keterlibatan Oknum TNI
Terkait dugaan keterlibatan oknum anggota TNI, polisi menyebut hal itu ditangani pihak TNI.
"Terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam peristiwa ini akan ditangani oleh instansi terkait dari TNI," kata Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin dalam pers rilis, Kamis (24/11).
Asep menyatakan kasus ini masih akan terus dikembangkan. Kedua tersangka akan dimintai keterangannya oleh penyidik untuk dikembangkan.
"Kita akan kembangkan lagi, nanti para tersangka ini kan akan kita ambil keterangan lebih lanjut. Apakah ada keterlibatan pelaku lain atau tidak," ujarnya.
Motif Penganiayaan
Polisi mengungkap motif kasus penganiayaan yang mengakibatkan sejumlah karyawan PA Karaoke Boyolali terluka.
"Motifnya karena kedua pelaku ini kesal, tidak mendapatkan room karaoke di TKP PA Family Karaoke dikarenakan tidak ada ruangan karaoke yang kosong yang disampaikan oleh karyawan karaoke tersebut," ungkap Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin dalam pers rilis di kantornya, Kamis (24/11).
Asep juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka ini datang ke PA Karaoke di Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali itu hanya berdua saja. Mereka marah dan melakukan penganiayaan kepada karyawan tempat hiburan malam itu karena tidak ada ruangan karaoke yang tersedia.
"Bentuk penganiayaannya keterangan dari saksi ada yang dipukul dengan tangan kosong, ada yang dipukul menggunakan helm," jelasnya.
Akibat kejadian itu, enam orang mengalami luka-luka. Dua di antaranya adalah perempuan yang merupakan karyawan bagian kasir.
Pengakuan Tersangka, dan Tanggapan Danjen Kopassus serta Ganjar, di halaman berikutnya
(rih/ahr)