Manipulasi Tukar Guling Tanah Bengkok, Mantan Kades di Batang Jadi Tersangka

Manipulasi Tukar Guling Tanah Bengkok, Mantan Kades di Batang Jadi Tersangka

Robby Bernardi - detikJateng
Rabu, 23 Nov 2022 18:43 WIB
Mantan Kades Kalibeluk ditahan di Kejaksaan Negeri Batang karena dugaan manipulasi tukar guling tanah bengkok, Rabu (23/11/2022).
Mantan Kades Kalibeluk ditahan Kejaksaan Negeri Batang karena dugaan manipulasi tukar guling tanah bengkok, Rabu (23/11/2022). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Batang -

Mantan Kepala Desa (Kades) Kalibeluk, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, inisial MK ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tukar guling tanah bengkok untuk proyek jalan tol. Akibat perbuatanya, negara dirugikan Rp 658,5 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukharom, mengungkapkan MK ditetapkan sebagai tersangka terkait pembelian tanah pengganti kas Desa Kalibeluk yang terkena proyek pembangunan jalan tol tahun 2017 dan interchange Kota Pekalongan tahun 2018 Kabupaten Batang.

"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara hari ini, penyidik menetapkan tersangka MK," ungkap Mukharom, Rabu (23/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskannya, MK merupakan Kepala Desa Kalibeluk saat peristiwa itu terjadi. Peristiwa yang menjerat MK dalam dugaan korupsi tersebut, berawal dari tahun 2016 hingga 2018. Ada tiga titik tanah bengkok yang ditukar guling akibat proyek jalan tol.

Dalam kasus tersebut terdapat tiga lahan bengkok milik desa yang terkena proyek jalan tol maupun interchange jalan tol. Selanjutnya pemerintah memberikan uang kompensasi untuk pembelian lahan di lokasi yang lain.

ADVERTISEMENT

"Kemudian MK, yang saat itu selaku kepala desa aktif, pada tahun 2017 dan tahun 2018 memproses pembelian pengganti tanah kas desa, tanpa melibatkan Panitia Tukar Menukar Tanah Kas Desa (TM TKD), Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan maksud dan tujuan untuk memperoleh keuntungan secara pribadi dengan cara membuat kuitansi fiktif," jelas Mukharom.

Bermodal kuitansi fiktif tersebut MK melakukan mark up sehingga selisih nominal pembelian antara yang tertera di dokumen dengan harga yang sebenarnya dinikmatinya sendiri.

"Hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 658.558.000," kata Mukharom.

Akibat perbuatannya tersebut, MK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.

Kejaksaan saat ini juga melakukan penahanan terhadap MK yang juga pernah menjalani hukuman penjara karena kasus penipuan itu.




(ahr/rih)


Hide Ads