Kena, deh! Jambret HP Pekalongan Dijebak Korban Usai Iklan di Grup FB

Kena, deh! Jambret HP Pekalongan Dijebak Korban Usai Iklan di Grup FB

Robby Bernardi - detikJateng
Jumat, 18 Nov 2022 14:41 WIB
Konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota menghadirkan para pelaku jambret dan aksi tindak kejahatan jalanan lainnya, Jumat (18/11/2022).
Konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota menghadirkan para pelaku jambret dan aksi tindak kejahatan jalanan lainnya, Jumat (18/11/2022). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Kota Pekalongan -

Penjambret ponsel milik siswi MAN Kota Pekalongan ditangkap warga setelah mengiklankan ponsel tersebut di grup Facebook jual beli HP. Penjambret itu tidak menyangka jika calon pembeli yang menawar di postingannya tak lain adalah korban alias si pemilik HP tersebut.

Dibantu sejumlah teman dan saudaranya, korban pura-pura membeli HP itu dengan sistem COD (bayar di tempat). Korban lalu membuat janji dengan pelaku untuk menentukan lokasi pertemuan yang disepakati. Setelah tiba di lokasi, penjambret itu langsung diamankan warga dan diserahkan ke polisi.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, kedua penjambret yang ditangkap itu ialah LM alias Gembos (22) dan A alias Ari Chon (19). Keduanya warga Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Adapun korbannya berinisial KN (17), siswi MAN di Kota Pekalongan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat jumpa pers di Mapolres Pekalongan Kota, Jumat (18/11/2022), Wahyu menjelaskan penjambretan ponsel ini berawal saat korban bersama teman-temannya sedang dalam perjalanan ke wilayah Buaran naik sepeda motor pada Sabtu (12/11) sekitar pukul 16.30 WIB.

Di Jalan Raya Dukuh Kebanan, Kelurahan Banyurip, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, korban dipepet oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

"Saat itu pelaku mengetahui korban yang membonceng ini memegang HP di tangan kanan. Kendaraan korban kemudian dipepet dan pelaku langsung mengambil HP korban," kata Wahyu.

Korban pun spontan berteriak minta tolong. Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Namun, penjambret itu dapat kabur. "Korban langsung melaporkan peristiwa itu ke kami dan langsung kami tindaklanjuti," Ucap Wahyu.

Selanjutnya, korban mencari HP-nya dengan mengecek grup jual-beli HP di Facebook. Ternyata, HP korban sudah diposting pelaku di grup tersebut. Singkat cerita, korban dan penjambret itu janjian di lokasi yang tak jauh dari rumah saudara korban.

"Petugas mendapat informasi bahwa tersangka telah diamankan oleh warga Pandanarum Tirto Pekalongan. Setelah diinterograsi (polisi), kedua tersangka mengakui perbuatannya," kata Wahyu.

"Kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," imbuh Wahyu.




(dil/sip)


Hide Ads