Guru MI Darussalam Bacem Dwi Cahyani Lufitasari (18) warga Desa Kemiri, Blora menjadi korban begal hingga terseret sejauh 10 meter. Polisi akhirnya menangkap 2 pelaku begal tersebut.
"Kedua tersangka yang diamankan adalah K, (28) seorang warga kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora dan MAF, (29) seorang warga kecamatan Rembang Kabupaten Rembang," kata Kasat Reskrim AKP Supriyono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022).
Surpiyono menyebut pelaku ditangkap di wilayah Blora dan wilayah Rembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satreskrim Polres Blora langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut. Pelaku diamankan di Kabupaten Rembang dan di wilayah Blora," terang Supriyono.
Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Dwi menjadi korban begal usai berniat menolong orang tak dikenal di Jembatan Turut, Desa Gedangdowo, Kecamatan Jepon. Kala itu salah seorang pelaku menghentikan laju kendaraannya dan meminta untuk menyetir motor korban karena mendapat kabar istrinya akan melahirkan.
Sesampainya di Dukuh Angkruk, Desa Jatirejo, Jepon, Blora, korban melaju dengan arah yang bukan tujuannya. Pelaku kemudian pura-pura menelepon seseorang lalu putar balik sepeda motor dan berhenti.
Korban diminta turun, dan pelaku langsung menarik gas sepeda motor. "Seketika korban mempertahankan motornya, hingga terjatuh dan terseret sekitar 10 meter. Sepeda motor berhasil bawa pelaku," Kapolsek Jepon, AKP Ramin kemarin.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka-luka. Selain membawa motor, ponsel dan juga STNK kendaraan milik korban juga dibawa pelaku.
(ams/ams)