Nasib apes dialami Dwi Cahyani Lufitasari (18), warga Desa Kemiri, Kecamatan Jepon, Blora. Berniat menolong seseorang tak dikenal, wanita yang berprofesi sebagai guru itu justru jadi korban pembegalan.
"Ada seorang laki-laki yang menghentikan korban, pelaku bilang bahwa istrinya mau melahirkan. Dengan alasan biar cepat perjalanan, pelaku meminta untuk menyetir kendaraan. Di tengah jalan, akhirnya motor berhasil dibawa pelaku," ungkap Kapolsek Jepon, AKP Ramin saat dikonfirmasi detikJateng, Rabu (16/11/2022).
Ramin menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada sekira pukul 17.30 WIB. Korban diketahui mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi K-3901-KY dari rumahnya menuju ke MI Darussalam Bacem untuk mengajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban diadang pelaku di Jembatan Turut, Desa Gedangdowo, Kecamatan Jepon, Blora. Saat itu pelaku berdalih istrinya mau melahirkan di Desa Tempuran, Blora Kota.
Korban dirayu agar mau dibonceng pelaku, dengan alasan perjalanan cepat. Sesampainya di Dukuh Angkruk, Desa Jatirejo, Jepon, Blora, korban melaju dengan arah yang bukan tujuannya.
"Korban bertanya, kenapa mau ke Tempuran, arah ke Sayuran tidak belok. Pelaku bilang mau ke Puskesmas, padahal tidak ada Puskesmas," jelas Ramin.
Kemudian, lanjutnya, pelaku pura-pura menelepon seseorang lalu memutar balik sepeda motor dan berhenti. Korban diminta turun, pelaku langsung menarik gas sepeda motor.
"Seketika korban mempertahankan motornya, hingga terjatuh dan terseret sekitar 10 meter. Sepeda motor berhasil bawa pelaku," beber Ramin.
Perempuan berprofesi sebagai guru MI Darussalam Bacem ini mengalami luka lecet-lecet di bagian tangan dan lutut. Setelah mendapatkan penanganan medis, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Jepon.
"Pelaku masih dalam lidik, usianya sekitar 27 tahun. Saat kejadian pelaku memakai masker hitam, mengenakan baju lengan panjang motif kotak-kotak warna kuning merah. Tinggi badan sekira 160 cm, pawakan kurus, rambut hitam lurus dan rapih, wajah oval, kulit sawo matang," terang Ramin.
Selain sepeda motor, barang milik korban yang berhasil dibawa paksa pelaku diantaranya STNK dan handphone. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 13 juta.
(aku/ahr)