Tersangka Perselingkuhan Aipda AL dan Istri TNI Tak Ditahan, Ini Alasannya

Rinto Heksantoro - detikJateng
Selasa, 15 Nov 2022 18:38 WIB
Upacara PTDH Aipda AL di Mapolres Purworejo, Selasa (8/11/2022). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng
Purworejo -

Berkas kasus perselingkuhan antara Aipda AL dengan istri TNI dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo. Meski berstatus sebagai tersangka, keduanya tak ditahan. Kenapa?

"Keduanya tidak ditahan. Tidak bisa ditahan karena ancaman pidananya maksimal 9 bulan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo Issandi Hakim saat dihubungi detikJateng, Selasa (15/11/2022).

Untuk diketahui, dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP dinyatakan, "Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana."

Sementara Pasal 21 ayat (4) KUHAP menyatakan, "Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal: a). tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Karena tidak ditahan, maka tersangka wajib hadir ketika dibutuhkan oleh petugas dalam rangka memenuhi mekanisme hukum yang sedang dijalani. Tersangka bisa saja tinggal di rumah, baru setelah ada tahap selanjutnya yang bersangkutan wajib hadir semisal penyerahan berkas dan tersangka di kejaksaan.

Diberitakan sebelumnya, berkas Aipda AL dinyatakan lengkap atau P-21. Yang bersangkutan kini sudah diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Purworejo untuk masuk tahap selanjutnya.

"Sudah (diserahkan ke kejaksaan), itu hari Senin (14/11) kemarin, siang sebelum jam 12.00 WIB. Yang bawa penyidik dari Polres (Purworejo). Penyidiknya ada empat atau lima orang," terang Issandi.

Tak hanya tersangka, barang bukti yang salah satunya adalah pakaian milik Aipda AL dan istri TNI juga ikut diserahkan sebagai syarat kelengkapan.

"Barang buktinya termasuk pakaian keduanya (Aipda AL dan istri TNI). Itu kan ada dua berkas, masing-masing di berkas masing-masing itu," terangnya.

Setelah melewati tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan, akan ada langkah selanjutnya yakni pelimpahan ke Pengadilan Negeri Purworejo. Untuk jadwal sidang, nantinya akan ditentukan oleh hakim yang menangani.

Seperti diketahui, selain dipecat dari Polri, Aipda AL juga akan dijerat dengan pasal tentang perzinaan.

"Jadi dari hasil penyidikan terhadap tersangka AL itu disangka melanggar ketentuan pasal 284 ayat (1) angka (1) huruf (a) KUHP tentang perzinaan ancamannya paling lama 9 bulan," ucapnya.

Terbongkarnya kasus selingkuh Aipda AL di halaman selanjutnya...




(dil/rih)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork