Atap ruangan di SD Muhammadiyah Bogor, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, ambruk saat jam belajar mengajar pada Selasa (8/11) lalu. Akibat peristiwa ini satu siswa sempat dirawat di rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia.
Polisi turun tangan melakukan penyelidikan mendapati adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dengan pembangunan atap SD. Dua orang kontraktor pembangunan SD Muhammadiyah Bogor akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Berikut kronologi kasus atap SD Muhammadiyah Bogor, Gunungkidul, ambruk:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
8 November
Atap Ambruk Saat Jam Belajar Mengajar
Kapolsek Playen AKP Hajar Wahyudi menjelaskan kejadian bermula saat beberapa siswa SD Muhammadiyah Bogor, Gunungkidul, tengah melaksanakan kegiatan belajar mengajar di lantai 2 SD tersebut sekitar pukul 07.00 WIB. Selanjutnya, tiba-tiba bagian atap di ruangan tersebut ambruk.
"Tiba-tiba runtuh dan kami dapat laporan langsung ke sini (lokasi kejadian)," kata Hajar kepada wartawan di lokasi kejadian, Selasa (8/11).
Menurut Hajar, siswa yang tertimpa atap ambruk saat itu langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat.
"Korban luka karena tertimpa atap yang runtuh. Untuk korban luka tadi langsung dibawa ke Puskesmas," kata Hajar.
12 Siswa Jadi Korban, 1 di Antaranya Meninggal Dunia
Polisi menyebut terdapat 12 siswa yang menjadi korban dalam tragedi atap SD ambruk tersebut. Korban dilarikan ke Puskesmas Playen dan RSUD Wonosari.
"Dari pendataan ada 12 korban. Rinciannya 11 mengalami luka ringan dan ada satu yang mengalami luka serius tapi dalam keadaan sadar," kata Kapolsek Playen AKP Hajar Wahyudi, Selasa (8/11).
Setelah menjalani perawatan, salah seorang siswa bernama Fauzi Ajitama (12) dinyatakan meninggal dunia di RSUD Wonosari pada (8/11) malam. Kabar duka tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Direktur RSUD Wonosari Heru Sulistyowati.
"Leres (betul), meninggal sekitar jam 21.00 (WIB)," kata Heru Sulistyowati saat dihubungi, Selasa (8/11) malam.
Diceritakan pula oleh Lurah tempat tinggal Fauzi, Kalurahan Ngawu, Wibowo Dwi Jatmiko, bahwa Fauzi dievakuasi dalam posisi tertimpa reruntuhan atap usai melindungi teman-temannya.
"Di bawah reruntuhan, kalau dari informasinya justru anak ini malah melindungi teman-temannya. Kemudian terus dievakuasi itu tadi karena memberi jalan untuk teman-teman, informasinya. Kemudian di bawah reruntuhan dievakuasi tim dan dibawa ke RSUD (Wonosari)," kata Wibowo kepada wartawan, Selasa (8/11).
Polisi Selidiki Kelaikan Bangunan SD
Kasus atap ambruk SD Muhammadiyah ini kemudian diusut oleh polisi. Polisi menyelidiki lebih dalam terkait kelaikan bangunan SD.
"Untuk masalah kelaikan bangunan masih dalam penyelidikan Kasat Reskrim (Polres Gunungkidul)," kata Kapolsek Playen AKP Hajar Wahyudi.
9 November
Polisi Periksa 10 Saksi
Ambruknya atap SD Muhammadiyah Bogor, Gunungkidul, mengakibatkan satu siswa meninggal dunia. Atas peristiwa tersebut, polisi memeriksa 10 saksi.
"Sudah ada 10 orang saksi yang kita periksa, dari pihak sekolah ada, kontraktor dan komite. Untuk pemborong (kontraktor) sudah kita mintai keterangan, ada dua orang," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro, Rabu (9/11).
Polisi belum menetapkan tersangka dan masih mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.
Polisi Libatkan UGM Cek Konstruksi Atap
Pada proses pengumpulan bukti, polisi menggandeng pihak UGM untuk melakukan pengecekan konstruksi atap ambruk di SD tersebut.
"Sudah minta bantuan secara teknis kepada UGM untuk melakukan penilaian terhadap kualitas pekerjaan dan bangunannya," kata Dewo.
"Untuk pelanggaran atau kelalaian sendiri kita masih dalami dan yang pasti agar lebih jelas dan pastinya ketika kita sudah mendapatkan hasil pemeriksaan teknis dari ahli UGM," ujarnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
11 November
Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dan dilanjutkan gelar perkara.
"Jadi hari ini kita ada progres, untuk sementara kita tetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya inisial B dan K," kata Dewo di Mapolres Gunungkidul, Jumat (11/11).
Keduanya, kata Dewo, merupakan kontraktor dari pembangunan gedung SD tersebut. Keduanya saat ini belum menjalani penahanan.
"Dari pihak pembangun, pemborong. Salah satu (tersangka) tidak berdomisili di Gunungkidul," ujarnya.
"Untuk kedua tersangka nanti akan kita amankan dan kita panggil sebagai tersangka," imbuh Dewo.
Dewo menjelaskan kedua tersangka disangkakan dua pasal. "Untuk B dan K kita sangkakan Pasal 360 KUHP dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.
Ketidaksesuaian Rencana Pembangunan
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan hasil uji laboratorium dari ahli UGM terkait sampel bangunan atap telah keluar. Hasilnya ternyata dalam perencanaan konstruksi atap menggunakan kayu.
"Hasilnya memang ada ketidaksesuaian antara barang baja ringan dengan mutunya. Kalau dengan perencanaan memang ada ketidaksesuaian," kata Dewo di Mapolres Gunungkidul, Jumat (11/11).
"Karena di perencanaan digambar pakai kayu tapi dipakainya baja ringan, dan baja ringannya sendiri setelah dicek mutu dan kualitasnya memang tidak sesuai mutu yang seharusnya," lanjut Dewo.
Selain menetapkan dua tersangka, Dewo menjelaskan telah mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya adalah baja ringan, genting, hasil uji laboratorium, surat perjanjian dan buku perencanaan pembangunan.
15 November
Tersangka Ditahan
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri menjelaskan proses hukum terhadap dua tersangka yakni B dan K terus berlanjut. Bahkan, polisi telah menahan dua kontraktor ini sejak Senin (14/11).
"Masih berlanjut (proses hukum). Sudah (ditahan B dan K), mulai kemarin," kata Edy saat ditemui di Kapanewon Playen, Gunungkidul, Selasa (15/11).
Edy mengatakan sampai saat ini belum ada tersangka baru. "Belum (ada tambahan tersangka), masih dalam penyidikan," jawabnya singkat.