Jaksa mengungkap Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menerima dana Rp 138 miliar dari perusahaan Boeing melalui Being Community Investment Fund (BCIF) untuk pembangunan fasilitas sesuai dengan permintaan ahli waris korban Lion Air 610. Namun, menurut jaksa dari jumlah itu, hanya Rp 20 miliar yang benar-benar disalurkan untuk kegiatan tersebut.
Dilansir detikNews, hal ini disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan mantan Presiden ACT Ahyudin dalam perkara penggelapan dana donasi Boeing untuk ahli waris korban Lion Air 610 di PN Jakarta Selatan,Selasa (15/11/2022).
Dalam surat dakwaan itu, Ahyudin melakukan perbautan itu bersama-sama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain (HH), yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Tuntutan untuk tiap terdakwa dilakukan terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan terdakwa mantan Presiden ACT Ahyudin ini bermula ketika ahli waris korban Lion Air 610 mendapatkan santunan dari Boeing masing-masing USD 144.320 atau setara Rp 2 miliar. Santunan itu diterima langsung ahli waris sendiri.
ACT sebagai lembaga filantropi juga mendapat USD 144.500 sesuai dengan persetujuan para korban. Kala itu ACT mengatakan akan menggunakan uang itu untuk membangun fasilitas sosial.
Keluarga korban Lion Air menyetujui pencairan dan meminta ACT membangun sarana pendidikan dengan menggunakan anggaran dana CSR dari perusahaan Boeing. Total ada 68 ahli waris yang setuju tentang ini.
Untuk mencairkan uang itu, ACT juga melalui berbagai tahapan, termasuk membuat proposal. Dalam proposal itu ACT mengusulkan akan membanung 68 fasilitas sekolah dan pendidikan sesuai keinginan korban.
"Bahwa atas proposal atau pengajuan dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diketahui oleh terdakwa Drs Ahyudin, saksi Ibnu Khajar, dan Saksi Hariyana binti Hermain tersebut, maka pihak Boeing menyetujuinya dan pada tanggal 25 Januari 2021 pukul 16.53:14 Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapatkan pemindahbukuan dari Rekening 564234573 giro nostro USD di Citi Bank I The Law Offices of Kenneth R. Attor I IT5ITR0000947321 I sebesar Rp 138.546.388.500 (miliar) yang ditransferkan ke rekening atas nama Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar Rp 138.546.388.500 (miliar) dalam rentang waktu tanggal 28 Januari 2021 sampai dengan tanggal 29 April 2021," ungkap jaksa.
ACT Usulkan 68 Proyek tapi Cuma Deal 6 Proyek
Untuk membangun ke-68 bangunan yang diusulkan dalam proposal itu, ACT menggandeng sejumlah perusahaan konstruksi yang mengajukan penawaran berisi rencana anggaran biaya (RAB) ke ACT. ACT dan perusahaan konstruksi lalu menyetujui 6 proyek pengerjaan pembangunan.
Jaksa menyebut nilai proyek ACT itu jauh lebih kecil dari jumlah yang diterima ACT. Sebab, di proposal ACT akan mengerjakan 68 proyek namun kesepakatan di perusahaan konstruksi hanya mengerjakan enam proyek.
"Bahwa nilai Rencana Anggaran Biaya pembangunan fasilitas pendidikan yang disetujui oleh Terdakwa Ibnu Khajar selaku Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tersebut jauh lebih kecil dari nilai jumlah uang yang diterima oleh Yayasan ACT dari pihak Boeing, padahal Terdakwa Ibnu Khajar mengetahui penggunaan dana BCIF tersebut harus sesuai dengan implementasi program Boeing dan pengeluaran biaya administrasi harus bernilai wajar dan biasa," jelas jaksa.
Selengkapnya di halaman berikut...
Jaksa lalu menyebut Ahyudin bersama Presiden ACT Ibnu Khajar mengetahui dana BCIF itu harus disalurkan sesuai dengan peruntukannya yang tertera di dalam proposal. Namun, ACT justru menggunakan sebagian uang untuk keperluan lembaganya.
"Bahwa terdakwa Drs Ahyudin bersama-sama dengan saksi Hariyana binti Hermain dan saksi Ibnu Khajar yang mengetahui penggunaan dana BCIF harus sesuai dengan peruntukannya sebagaimana tertulis dalam Protocol BCIF April 2020 pada kenyataannya tetap memproses pengajuan dan pencairan dana pembangunan fasilitas pendidikan program implementasi Boeing tersebut sekalipun mengetahui nilai RAB yang disetujui oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) jauh di bawah nilai proposal yang diajukan dan yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari pihak Boeing," kata jaksa.
Jaksa menjabarkan berdasarkan Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF BOEING Tahun 2018-2021 oleh akuntan Gideon Adi Siallagan tertanggal 8 Agustus, ditemukan uang sejumlah Rp 138,5 miliar dana BCIF yang diterima oleh dari Boeing. Dalam jumlah tersebut, menurut jaksa, hanya Rp 20,5 miliar yang diimplementasikan untuk kegiatan Boeing.
"Bahwa kemudian berdasarkan 'Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF BOEING Tahun 2018 sampai dengan 2021' oleh akuntan Gideon Adi Siallagan. M. Acc. CA. CPA tanggal 8 Agustus 2022 ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500 (seratus tiga puluh delapan miliar lima ratus empat puluh enam juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503," papar jaksa.
Sementara sisanya, kata jaksa, digunakan Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana bukan untuk kepentingan fasilitas sosial. Uang sisanya itu sejumlah Rp 117,5 miliar.
"Sedangkan sisa dana BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa Drs Ahyudin bersama-sama dengan saksi Ibnu Khajar dan saksi Hariyana tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam Protocol BCIF adalah sebesar Rp 117.982.530.997 (miliar)," ujar jaksa.
Jaksa menyebut pencairan dana di luar implementasi dana Boeing itu dilakukan Ahyudin selaku Presiden GIP dengan cara memberi instruksi lewat chat atau panggilan WhatsApp atau lisan kepada Hariyana selaku Vice President GIP.
"Padahal terdakwa Ahyudin dan saksi Hariyana, serta dengan sepengetahuan saksi Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, padahal mereka mengetahui bahwa dana BCIF tersebut tidak boleh digunakan untuk peruntukan lain selain untuk kegiatan implementasi Boeing namun saksi Hariyana tetap meneruskan instruksi tersebut kepada saksi Echwan Churniawan selaku Bendahara Yayasan ACT sehingga tim keuangan memprosesnya agar dapat dilakukan pencairan, di mana dana tersebut dipergunakan di luar peruntukan kegiatan," tegas jaksa.
Oleh karena itu, Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana bersama-sama didakwa menggunakan dana Boeing sebesar Rp 117 miliar untuk dipakai di luar peruntukannya. Ahyudin dkk didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP