Ancaman Sanksi untuk Bripka AS dan Bidan Purworejo gegara Selingkuh

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 15 Nov 2022 12:58 WIB
Foto: ilustrasi selingkuh (Andhika-detik)
Solo -

Bripka AS yang merupakan anggota Polres Purworejo dilaporkan berselingkuh dengan seorang bidan di Puskesmas Purworejo. Keduanya kini terancam sanksi.

Bripka AS saat ini sedang menunggu proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena diduga berselingkuh dengan bidan. Sedangkan bidan tersebut juga sudah dilaporkan suaminya Dody Tisna (37) ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo.

"Ya Mas Dody pertama memang datang ke kami untuk laporan. Terus saya sarankan sesuai aturan untuk buat laporan berjenjang, pertama untuk Kepala Puskesmas, Kepala Dinas Kesehatan baru ke kami. Dan Mas Dody sudah laporan semua dari Puskesmas, Dinkes dan BKPSDM," kata Kepala BKPSDM Purworejo Fithri Edhi Nugroho saat ditemui detikJateng di Balai Diklat Kutoarjo, Senin (14/11/2022).

Fithri menyebut pihaknya sudah mengembalikan berkas pelaporan perselingkuhan bidan puskesmas dengan polisi itu karena ada yang belum lengkap. Pihaknya pun masih menunggu kelengkapan berkas tersebut agar bisa segera memprosesnya.

"Ada kekurangan berkas administrasi dari laporan tersebut, makanya kami kembalikan sementara. Nanti kalau sudah dilengkapi akan kami proses lebih lanjut," terangnya.

Fithri menyebut jika berkas pelaporan bidan itu sudah lengkap, pihaknya bakal menggelar sidang untuk menentukan pelanggaran disiplin. Dia menerangkan jika terbukti melakukan pelanggaran sedang, pihaknya akan membentuk tim Ad Hoc.

"Jika sedang atau berat maka kita perlu bentuk tim Ad Hoc. Kalau lama ya memang cukup lama karena butuh kehati-hatian. Yang bentuk tim Ad Hoc dari BKPSDM, kami minta arahan ke Pak Bupati nanti dan ada SK-nya," papar Fithri.

Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, untuk pelanggaran ringan yang dilakukan oleh PNS maka akan mendapatkan teguran secara lesan dan tertulis. Jika PNS melakukan pelanggaran disiplin sedang maka akan ada pemotongan tunjangan penghasilan/kinerja.

Sementara untuk pelanggaran berat, yang melanggar akan menerima sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Bripka AS Dicopot dari Intel Polsek

Sementara itu, Bripka AS juga telah dikenakan sanksi etik dengan mencopot jabatannya sebagai intel Polsek Purwodadi. Bripka AS kini juga sudah dimutasi ke Polres Purworejo tanpa jabatan.

Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...



Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"

(ams/sip)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork