Polda Jateng membongkar kasus korupsi Perumda BPR Bank Purworejo yang dilakukan enam tersangka termasuk eks direktur utama. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 41,3 miliar.
"Total kerugian keuangan negara Rp 41.316.506.200," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (13/5/2026).
Daftar Tersangka
Ada enam tersangka dalam kasus ini. Beberapa di antaranya merupakan petinggi perusahaan daerah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka melakukan aksinya dengan modus kongkalikong menggunakan debitur topengan agar mendapat kredit dengan jaminan yang tidak sesuai ketentuan. Berikut daftar tersangkanya:
Eks Dirut BPR Purworejo berinisial WAI (60)
Direktur PDAU Purworejo berinisial DPA (48).
Eks Kadiv Bisnis dan Kabag Kredit BPR Purworejo DYA (52)
Direktur PT Kartika Zidan Pratama, TL (50)
Eks Direktur YMFK BPR Purworejo, WWA (58)
Debitur berinisial AL (52)
3 Klaster Kasus Libatkan Eks Dirut
Djoko menjelaskan Dirut BPR Purworejo berinisial WAI (60), warga Mertoyudan, Kabupaten Magelang terlibat dalam seluruh klaster. Pada klaster 1, dia beraksi bersama Direktur PDAU Purworejo berinisial DPA (48)
"Penanganan perkara berdasarkan pembagian klaster, unit 1 klaster Perusahaan Daerah Aneka Usaha atau BUMD Purworejo tahun 2020, unit 2 klaster TL tahun 2013-2023, dan unit 3 klaster AL tahun 2019-2021," kata Djoko di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (13/5/2026).
Modus dalam klaster 1 yakni pengajuan dan realisasi kredit 2020 dengan debitur Perumda Aneka Usaha Purworejo (PDAU). Kelengkapan dokumen pada pengajuan kredit tersebut diketahui tidak sesuai dan analisa kredit dilakukan tanpa prosedur.
Total sebanyak 66 dokumen dijadikan barang bukti dari klaster 1. Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp496 juta 470 ribu.
Klaster 2
Sementara pada klaster 2, WAI terlibat bersama Eks Kadiv Bisnis dan Kabag Kredit BPR Purworejo , DYA (52), Direktur PT Kartika Zidan Pratama, TL (50), dan Eks Direktur YMFK BPR Purworejo, WWA (58).
Modus klaster kedua ini tak jauh berbeda dengan klaster pertama. WAI dan dua anak buahnya diam-diam mengajukan dan mencairkan kredit palsu atas nama orang lain.
Klaster kedua ini terjadi tahun 2013-2023 dengan debitur TL selaku Direktur PT. Kartika Zidan Pratama dan suaminya, MAR (Alm), namun pengajuannya menggunakan atas nama orang lain, karyawan, staf, dan keluarganya dengan nilai kredit lebih besar daripada jaminan.
Kerugian negara mencapai Rp 26 miliar 427 juta 295 ribu. 62 sertifikat tanah dan bangunan (SHM) di Desa Wonosari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen dengan total luas 3.265 meter persegi serta 29 sertifikat tanah (SHM) di wilayah Purworejo seluas 8.710 meter persegi menjadi barang bukti.
Klaster 3
Kemudian di klaster 3, WAI beraksi dengan debitur berinisial AL (52). Modus pada klaster ini yaitu pengajuan dan realisasi kredit periode 2019-2021 dengan debitur PT Avicenna Perkasa.
Pengajuan dan realisasi tersebut menggunakan nama orang lain, karyawan, dan saudara atau debitur topengan. Dokumen pengajuan kredit juga tidak sesuai dengan fakta, serta adanya jual beli fiktif perumahan antara AL dengan debitur topengan.
Barang bukti aset yang diamankan polisi pada klaster ini yaitu 223 SHGB di wilayah Purworejo dan Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta seluas toal 20.671 meter. Kerugian negara sebesar Rp 14 miliar 392 juta 741 ribu 200.
"Para pelaku membuat debitur topengan atau menggunakan nama lain sebanyak kurang lebih 39 debitur. Kemudian menggunakan jaminan yang tidak sesuai ketentuan. Total kerugian keuangan negara Rp 41.316.506.200," jelas Djoko.
Djoko menuturkan ratusan sertifikat tersebut digunakan para tersangka untuk berbisnis perumahan dan memperoleh keuntungan pribadi. Sebagian kaveling tanah bahkan sudah terjual.
"Hasil uang tindak pidana akan membuat perumahan dan dijadikan bisnis bersama oleh para pelaku sehingga yang kita amankan ini beberapa barang bukti sertifikat sekitar 314 sertifikat ini akan digunakan oleh para pelaku sebagai sertifikat yang sudah dilakukan penjualan perumahan," papar Djoko.
"Jadi dia beli tanah induk, kemudian diproses pemecahan dengan jumlah 300 lebih sertifikat, nanti dijadikan usaha mereka sebagai jual beli perumahan kepada masyarakat. Masih pengkavelingan. Sebagian iya (sudah laku)," imbuhnya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Para tersangka terancam 20 tahun penjara.
"Untuk para tersangka, pasal yang disangkakan ada Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana," tegas Djoko
"Dengan ancaman pidana minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, denda minimal Rp50 juta, maksimal Rp1 miliar," pungkas Djoko.
(afn/afn)
