Komplotan Maling Motor Dibekuk di Purworejo, Sudah Beraksi Belasan Kali

Komplotan Maling Motor Dibekuk di Purworejo, Sudah Beraksi Belasan Kali

Eko Susanto - detikJateng
Senin, 25 Mei 2026 14:00 WIB
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto, Senin (25/5/2026).
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto, Senin (25/5/2026). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Polisi menangkap tujuh pelaku pencurian sepeda motor yang bermarkas di wilayah Purworejo. Para pelaku ini telah menggasak 18 motor dari 18 TKP di Jateng dan DIY. Polisi menyebut mereka bisa melakukan pencurian lebih dari sekali dalam semalam.

Para pelaku yang ditangkap yakni RN (38) warga Lampung Timur, YRE (39) warga Kemiri Purworejo, TN (39) warga Kuningan Jawa Barat, JA (51) warga Tasikmalaya Jabar, dan S (38) warga Lampung Timur.

Selanjutnya ada MC (38) warga Bener Purworejo dan MSA (22) warga Pituruh Purworejo. Kemudian ada satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron, berinisial Z, warga Sukabumi.

Enam pelaku ditangkap saat bersembunyi di wilayah Purworejo pada Jumat (22/5) sekitar 01.00 WIB. Sedangkan satu pelaku berinisial S ditangkap di Bakauheni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku ini beraksi di 18 TKP meliputi wilayah Kabupaten Magelang di Tempuran dan Salaman. Mereka juga beraksi di Kota Magelang, Purworejo, Kebumen, dan Sleman, DIY.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto mengatakan, para pelaku mencuri sepeda motor di beberapa tempat pada sekitar bulan April dan Mei.

"Setelah dilakukan penyelidikan melibatkan gabungan dari tim Resmob Polresta Magelang, Polres Magelang Kota, Polres Purworejo, pada Jumat (22/5) sekitar pukul 01.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku di wilayah Purworejo," kata Toyib di Lobi Polresta Magelang, Senin (24/5/2026).

"Pelaku yang dapat diamankan di wilayah Purworejo itu ada enam. Kemudian di wilayah Bakauheni, Lampung, itu ada satu. Terus pelaku yang masih DPO ada satu," sambungnya.

Toyib mengatakan, dari 18 TKP tersebut, dua TKP di antaranya di wilayah Tempuran dan Salaman Magelang pada Senin (11/5) lalu.

"Modus operasinya, para pelaku ini terbagi dalam beberapa kelompok. Mereka basecamp-nya di wilayah Purworejo. Setiap malam mereka dapat melakukan curanmor itu lebih dari satu," ungkap Toyib.

ADVERTISEMENT

"Contohnya tanggal 27 April, para pelaku ini berangkat dari Purworejo kemudian menuju ke arah Magelang Kota. Di Magelang Kota ada dua TKP, kemudian di Magelang Kabupaten satu TKP, dan di Purworejo sendiri ada dua TKP. Jadi, dari pengembangan sementara, ada 18 TKP. Itu meliputi di Kabupaten Magelang dua TKP, di wilayah Kota Magelang ada dua TKP, Purworejo sendiri ada empat TKP, di wilayah Yogyakarta enam TKP dan empat di Kebumen," imbuh Toyib.

Tersangka yang ditangani di Polresta Magelang yaitu tersangka RN, perannya sebagai joki dan penentu arah. Kemudian tersangka YRE, perannya joki dan penunjuk arah.

"TN perannya sebagai eksekutor, (ditangani) di Polres Purworejo. JA perannya adalah rumahnya sebagai basecamp para pelaku tersebut, ditangani Polres Purworejo," katanya.

"Kemudian S yang ditangkap di Bakauheni ditangani Polresta Sleman. Z yang masih DPO perannya sebagai eksekutor di Tempuran. Jadi Tempuran hanya ada satu tersangka yang ditangani yaitu RN. Kemudian yang TKP di Salaman ada empat pelaku, salah satunya YRE perannya sebagai joki dan penunjuk arah," tambahnya.

Selain itu, tersangka MC yang berperan melepaskan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

"Di sini ada dua LP (laporan polisi). Yang ditangani di Polresta itu terkait dengan LP yang di Tempuran, kejadian tanggal 27 April. Ini dengan tersangka adalah RN. Kemudian yang ditangani oleh Polsek Salaman ada tiga tersangka, yaitu YRE, MC, dan MSA," bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Toyib, kendaraan-kendaraan hasil curian yang kondisinya masih bagus dijual ke Lampung.

"Untuk kendaraan-kendaraan yang masih bagus ini dijual ke daerah Lampung. Kemudian untuk kendaraan-kendaraan yang biasa-biasa saja itu dijual di wilayah Purworejo," lanjutnya.

"Perbuatan para tersangka ini dikenakan pasal 477 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun," pungkasnya.



(dil/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads