Ketua RT Kompleks Sambo Batal Bersaksi di Sidang Hari Ini, Apa Alasannya?

Nasional

Ketua RT Kompleks Sambo Batal Bersaksi di Sidang Hari Ini, Apa Alasannya?

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 10 Nov 2022 15:16 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Mereka kompak mengenakan kemeja hitam.
Brigjen Hendra-Kombes Agus Serba Hitam di Sidang Kasus Yosua. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Solo -

Sidang kasus perusakan CCTV yang menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar hari ini. Ketua RT kompleks rumah dinas Ferdy Sambo, Seno Sukarto, yang seharusnya jadi saksi sidang tak bisa hadir.

"Ini barusan sekali dapat informasi dari saksi yang kami panggil itu ada Seno yang ketua RT ini masih terbaring sakit, ini sudah dilakukan pemanggilan tiga kali," ujar jaksa dalam sidang di PN Jaksel, demikian dilansir detikNews, Kamis (10/11/2022).

Seno sebenarnya dijadwalkan sebagai saksi pada 27 Oktober lalu. Namun saat itu dia tak hadir karena sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara hari ini, jaksa memanggil empat orang sebagai saksi untuk Hendra dan Agus. Namun hanya satu orang saksi yang hadir, yakni Ariyanto selaku petugas harian lepas di Divisi Propam Polri.

"Ini (saksi) Agus dan Raditya masih di Polda Jatim," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

Jaksa Bakal Hadirkan Saksi Ahli ITE

Saksi ahli ITE yang akan dihadirkan jaksa bertujuan untuk membuka barang bukti file berkaitan kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mohon izin, ini kan saksi kita sudah hampir habis, tinggal saksi mahkota, kami mohon menghadirkan ahli masalah ITE untuk membuka barang bukti file," kata jaksa.

Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Keduanya didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Hendra-Agus Didakwa Rintangi Penyidikan Pembunuhan Yosua

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan lima orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.




(sip/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads