Kuat Ma'ruf: Untuk Susi, Saya Tak Pernah Bilang Jangan Naik Satu Langkah Lagi

Nasional

Kuat Ma'ruf: Untuk Susi, Saya Tak Pernah Bilang Jangan Naik Satu Langkah Lagi

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 09 Nov 2022 20:07 WIB
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Rabu (9/11/2022). Sidang menghadikan 10 orang saksi.
Kuat Ma'ruf. Foto: Grandyos Zafna
Solo -

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat berlanjut hari ini. Dalam persidangan, salah seorang terdakwa yakni Kuat Ma'ruf membantah kesaksian ART Ferdy Sambo, Susi.

Dilansir detikNews, persidangan hari ini dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf beragenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang tersebut, Susi awalnya bersaksi tentang permintaan Kuat Ma'ruf kepadanya untuk melihat kondisi Putri Candrawathi di lantai dua rumah di Magelang, Jawa Tengah.

Peristiwa itu terjadi pada 7 Juli 2022. Susi mengatakan permintaan itu disampaikan Kuat saat Ricky dan Richard Eliezer pergi dari rumah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah itu Om Ricky pergi sama Om Richard. Terus di rumah, Om Kuat minta saya ke atas untuk lihat keadaan Ibu Putri," kata Susi dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

Hakim lalu bertanya kepada Susi tentang kondisi Putri.

ADVERTISEMENT

"Tergeletak di kamar mandi," jawab Susi.

Kemudian, hakim bertanya apa yang diucapkan Kuat saat melarang Yosua naik ke lantai atas. Susi menyebut Kuat melarang Yosua agar tak naik ke lantai atas.

"Terus Saudara sempat dengar Saudara Kuat melarang Yosua apa yang disampaikan Kuat?" tanya hakim.

"Om Kuat berkata 'Yos jangan naik satu langkah' gitu," jawab Susi.

"Ancamannya bagaimana apa 'kubunuh kamu'?" tanya hakim.

"Itu saya tidak tahu, kalau itu saya tidak dengar," jawab Susi.

Kuat lalu membantah itu. Saat memberikan tanggapan terkait kesaksian Susi, Kuat menyebut tidak pernah ada larangan 'jangan naik satu langkah lagi' ke Yosua.

"Untuk Susi, saya tidak pernah bilang jangan naik satu langkah lagi. Tidak ada bahasa gitu," kata Kuat.

Kuat Ma'ruf dan Ricky didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf disebut jaksa, turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.

Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(sip/sip)


Hide Ads