Polisi masih mendalami kasus video porno kebaya merah yang direkam di sebuah hotel di Surabaya. Pemesan video yang dibuat oleh dua pelaku juga dilacak polisi.
Dilansir detikJatim, dua pemeran video porno kebaya merah yang juga kini telah jadi tersangka yakni AH dan ACS membuat konten porno setelah mendapat pesanan melalui media sosial Twitter.
Video dan foto-foto syur buatan mereka tidak hanya dipasarkan di dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pasarnya Indonesia dan luar negeri, masih kami dalami," tutur Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (8/11/2022).
Untuk setiap pembuatan video porno, pelaku mengaku mendapat bayaran Rp 750 ribu. Meski begitu, lanjut Farman, pelaku tidak mematok harga tertentu saat menerima pesanan pembuatan video porno.
Menurut pengakuan pelaku, hasil penjualan video-video dengan sejumlah tema ini digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
Polisi juga masih mendalami modus lain dari penjualan konten-konten porno ACS dan AH. Sementara itu selain menangkap dan menahan dua tersangka di atas, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya laptop berisi ratusan video dan foto porno.Selain itu, polisi menyita 2 hard disk eksternal, 2 buah smartphone, hingga selembar Invoice Kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.
Terrsangka ACS dan AH diancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.
(sip/sip)