Polisi mengungkap kasus video porno kebaya merah yang dibuat di sebuah hotel Surabaya. Dua orang pemerannya, ACSdan AH, mengaku membuat video itu berdasarkan pesanan yang didapat di direct message (DM) Twitter.
Dikutip dari detikJatim, fakta itu diungkap oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (8/11). Farman mengatakan DM tersebut berisi permintaan pembuatan video mesum.
Sementara soal lokasi dan tema video mesum juga tergantung dari pesanan. Namun kebanyakan lokasi pembuatan video porno keduanya ada di dalam kamar hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebanyakan (video mesum dalam kamar atau hotel) sesuai tema yang dipesan dan tergantung request," imbuhnya.
Untuk setiap pembuatan video porno, pelaku mengaku mendapat bayaran Rp 750 ribu. Meski begitu, lanjut Farman, pelaku tidak mematok harga tertentu saat menerima pesanan pembuatan video porno.
Menurut pengakuan pelaku, hasil penjualan video-video dengan sejumlah tema ini digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
Selain mengamankan dua pelaku yang mengaku berhubungan sebagai kekasih ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Termasuk sebanyak 92 video porno yang dibuat kedua pemeran video kebaya merah.
"Sementara kita temukan 2 tersangka ini dan masih dalami, kemungkinan ada pihak lain, karena salah satunya (video) ada judulnya 1 lawan 3 ," ujar Farman.
Tak hanya itu, pesanan yang diterima keduanya bukan hanya konten video saja. Namun juga foto-foto telanjang. "Dan ada juga 100 foto nude," imbuhnya.
Dua pelaku telah menjadi tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.