Dua pemeran video mesum wanita kebaya merah, AH dan ACS ternyata sepasang kekasih. Keduanya mengaku memproduksi film porno untuk membiayai kebutuhan hidup.
Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto mengatakan, AH dan ACS belum menikah. Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya merupakan sepasang kekasih.
"Menurut pengakuan keduanya adalah kekasih, belum menikah," ungkap Harianto saat rilis di Polda Jatim, Selasa (8/11/2022) seperti dilansir detikJatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, keduanya mengaku hanya menggunakan handphone saat merekam adegan mesum. Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, untuk memproduksi video mesum, kedua pelaku hanya bermodalkan HP. Lalu, diedit, disimpan, dan disebarkan menggunakan laptop via Telegram.
Ketika dikonfirmasi ke kedua tersangka, keduanya mengakui ide membuat video sesuai pesanan di DM Twitter. Untuk lokasi pembuatan video juga beragam, tergantung pesanan.
Namun, kedua tersangka mengaku tak mematok harga dari pembuatan video. Mereka menerima transferan Rp 750.000 dari pemesan melalui DM Twitter.
Selanjutnya, uang itu diterima melalui akun pembayaran digital, baik dari ACS maupun AH.
"Melalui endorse di Twitter, lalu pengiriman via Telegram, kemudian pembayaran pakai payment gateway," tuturnya.
Jual Video Porno untuk Biaya Hidup
Pemeran video wanita kebaya merah, ACS dan AH ternyata kerap berjualan video porno. Hasil penjualan video-video dengan sejumlah tema ini digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
Untuk video kebaya merah, ACS dan AH mengaku ada pesanan konten video porno bertema resepsionis hotel. Pesanan ini didapatnya dari sebuah akun Twitter melalui DM.
Keduanya pun mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut. Tarifnya bervariasi, tergantung tema yang diinginkan.
"Untuk hasil penjualan konten, dipergunakan untuk keperluan sehari hari," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman.
Akibat ulahnya, pasangan itu diancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.
(aku/aku)